Ambon, Jendelakita.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, mengingatkan kepada jajarannya di sebelas kabupaten/kota untuk bersikap jujur dan adil (jurdil) dalam melaksanakan tugas pengawasan.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay, pada pembukaan Rapat Kerja Perampungan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pembentukan Pengawas TPS Pemilihan Tahun 2024 di Tingkat Bawaslu Provinsi Maluku, Manise Hotel, Ambon, Rabu (28/8/2024).

Menurut dia, tensi politik yang bakal terjadi pada pesta demokrasi pemilihan kepala daerah, 27 November 2024 mendatang, akan semakin tinggi.

“Para bakal calon gubernur dan bakal calon gubernur Maluku yang akan bertarung nanti berasal dari berbagai latar belakang yang mesti memerlukan ketelitian dan pengawasan yang baik dari Panwas agar tidak menimbulkan efek hukum,” kata Stevin Melay.

Dia juga mengatakan, Bawaslu menemukan berbagai macam persoalan yang mewarnai dinamika perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), pada saat pemilu legislatif lalu.

“Karena itu, setelah dilakukan evaluasi, Bawaslu berkesimpulan penting sejak awal kita melakukan mekanisme indikasi proses mitigasi untuk memastikan masalah-masalah atau hambatan yang didapatkan, yang mewarnai dinamika perekrutan di rezim pemilu itu tidak lagi terjadi,” ucapnya.

Dikatakan, untuk perekrutan Panwas TPS diperlukan orang-orang yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang pemilukada.

Selain itu, memiliki kemampuan “public speaking” dan mampu menyelesaikan setiap permasalahan dengan baik.

“Dengan dinamika dan tensi politik yang berbeda ini, maka harapan kita, teman-teman yang akan kita rekrut sebagai PTPS harus menjadi wasit. Bukan menjadi wasit dan pemain ya.. Ini yang harus kita berikan catatan kritis,” ujar Melay.

Dia menguraikan, ketika terjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), PTPS berperan sangat luar biasa dalam mempengaruhi pendapat.

“Kenapa saya katakan begitu ? Karena keterangan yang diberikan oleh Bawaslu dalam sidang MK itu semua berawal dari laporan hasil pengawasan PTPS,” ungkapnya.

Saat berlangsungnya rapat, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur mengemukakan DIM antara lain, susahnya mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa/dusun yang sesuai persyaratan untuk PTPS.

Selain itu, jaringan internet yang sulit diakses menyebabkan keterlambatan dalam proses pemberkasan administrasi.

Hal yang pung sepele, namun tetap harus dipenuhi yakni materai. Di sebagian desa/dusun dari daerah penghasil minyak dan gas bumi itu, materai Rp10.000 sangat sulit didapatkan.

Kendala lainnya, di kabupaten yang terdiri dari banyak pulau itu biaya transportasi sangat mahal.

Sementara Bawaslu Kabupaten MBD juga mengalami masalah yang serupa dengan SBT, yakni minimnya SDM yang memenuhi persyaratan, buruknya akses internet yang menyebabkan keterlambatan dalam proses administrasi dan akses transportasi yang sulit.

Bahkan, ada kurang lebih dua desa/dusun di MBD yang tidak dijangkau kapal laut.

Kondisi ini menyebabkan Bawaslu MBD meminta tambahan waktu dalam proses pemberkasan administrasi para Pengawas TPS.

Selain itu, mereka juga meminta penambahan anggaran, dengan mengacu pada besarnya biaya transportasi dan lainnya untuk wilayah kepulauan.

Pewarta : Reza Ali Akbar
Editor     : Rosni Marasabessy

By admin