Kepala Bapenda Provinsi Maluku, Ina Wati Bin Tahir
Ambon, Jendelakita.com – Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Maluku masih rendah.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku, hingga 2024 lalu, baru 34 persen wajib pajak yang membayar PKB atau “daftar ulang” kendaraannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat.
Kepala Bapenda Provinsi Maluku, Ina Wati Bin Tahir kepada Jendelakita.com di Ambon, Senin (9/6/2025) mengatakan, pihaknya kini tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan dengan tujuan bisa mendapatkan data yang akurat.
“Data 2024, jumlah kendaraan (di Maluku) ada 444.000-an. Dari total angka ini, cuma 34 persen yang bayar pajak. Dari 444.000-an itu kan kita tidak tahu apakah mobil itu masih ada, kendaraan itu masih ada, pindah tangan atau lainnya,” kata Inawati.
Dia berharap, melalui program pemutihan itu, data kendaraan bermotor yang sedang mereka upayakan bisa valid.
“Sehingga bisa menentukan rencana ke depan, formula untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat (dalam membayar pajak) itu seperti apa,” terangnya.
Pada 14 Mei 2025 lalu, Gubenur Maluku Hendrik Lewerissa meluncurkan program pemutihan PKB, yang mencakup tunggakan pokok maupun dendanya, juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku mulai 15 Mei – 31 Juli 2025.
Melalui program itu, masyarakat mendapat insentif berupa penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda untuk tahun-tahun sebelumnya, mulai 2024 ke belakang. (RLA)






