Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena
Ambon, Jendelakita.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 harus berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga memastikan tidak ada praktik titip-menitip siswa dalam proses penerimaan peserta didik di Kota Ambon.
Pernyataan walikota tersebut disampaikan setelah apel pagi ASN dan disertakan dengan penyerahan sertifikat halal kepada pelaku UMKM oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Maluku di Balai Kota Ambon, Selasa (09/06/2026)
Menurut Wattimena, seluruh kepala sekolah diminta menolak segala bentuk intervensi yang mengatasnamakan dirinya maupun pihak lain dalam proses penerimaan siswa baru.
“Jangan bawa isu-isu sembarangan, tidak ada urusan, tidak ada titipan Wali Kota. Ngapain saya urus SD dan SMP ? Tidak ada itu,” tegas Wattimena kepada wartawan.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Ambon berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB melalui penandatanganan pakta integritas yang melibatkan berbagai pihak.
Penandatanganan dilakukan dengan melibatkan Dinas Pendidikan Kota Ambon, Otoritas Jasa Keuangan, Kantor Kementerian Agama Kota Ambon, serta Tim Pengendali Akses Keuangan Daerah Kota Ambon.
Menurut dia, pakta integritas tersebut bukan sekadar agenda biasa, tetapi menjadi pengawasan bersama, agar seluruh proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Yang tidak kita inginkan adalah adanya proses-proses yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Wattimena menegaskan, seluruh sekolah, baik jenjang Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama, wajib menjalankan proses penerimaan siswa secara terbuka, tanpa ada campur tangan dari pihak mana pun, termasuk pejabat pemerintah.
“Tidak ada titip-titip anak di sekolah. Semua sekolah sama dalam sistem penerimaan siswa,” ucapnya.
Ia menilai keterbukaan menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kota Ambon. Seluruh pihak yang terlibat diminta melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas.
Selain itu, sekolah juga diharapkan mampu memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait jalur penerimaan, persyaratan, kuota, hingga mekanisme pendaftaran agar orang tua dan calon peserta didik dapat memahami seluruh tahapan dengan baik.
Dinas Pendidikan diminta melakukan pengawasan secara maksimal selama pelaksanaan SPMB, guna mencegah berbagai pelanggaran, termasuk praktik pungutan liar maupun titipan yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Dengan komitmen bersama melalui pakta integritas tersebut, diharapkan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026 dapat berlangsung bersih, transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik di Kota Ambon. (WAN)






