Ambon, Jendelakita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersama Kejaksaan Tinggi setempat melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), dalam upaya meningkatkan sinergitas dan kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU berlangsung di aula lantai VII Kantor Gubernur Maluku di Ambon, Jumat (19/7/2024) antara Penjabat Gubernur Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Agoes Prasetyo, SH., M.Hum.
Sadali Ie dalam sambutannya menyampaikan, penandatanganan MoU dilakukan guna mengoptimalkan, sekaligus meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi, dalam penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara di Provinsi Maluku, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Nota kesepakatan ini mengatur dalam ruang lingkup pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, dengan tujuan melakukan pemulihan atas penyelamatan keuangan dan kekayaan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku,” jelas Sadali.
Dia menjelaskan, Kejaksaan Tinggi dapat melakukan kolaborasi untuk meningkatkan teknis kompetensi bagi ASN Pemerintah Provinsi Maluku, dalam bentuk kerjasama kegiatan yang efektif dan efisien.
“Kami berharap MoU ini dapat membantu Pemerintah Daerah, dalam penanganan penyelesaian hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk upaya perlindungan dan penyelamatan aset Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Penandatanganan MoU antara Pemprov Maluku dengan Kejaksaan Tinggi dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Syuryadi Sabirin, Penjabat Walikota Ambon Dominggus Kaya, serta para Pejabat lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten dan Staf Ahli, serta Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. (Diskominfo Maluku /RLA)






