Ambon, Jendelakita.com – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Alifuru (Gemafuru) berunjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku di Ambon, Rabu (07/08/2024), menuntut pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur diproses hukum.

Demo yang dipimpin oleh Kaleb Yamarua di bawah pengawasan para personil Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease itu menuntut agar mantan Camat Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Royke Marthen Madobaafu (RMM), yang sudah buron sejak tahun lalu untuk ditangkap.

Dengan membawa spanduk bertuliskan “Tangkap pelaku kekerasan seksual, bangunkan polisi tidur”, para pemuda Seram itu menyampaikan orasinya tanpa ditemui oleh satu orang pun anggota DPRD Provinsi Maluku, selain Wakil Ketua Komisi III Soudah Tethool.

“Kami minta DPRD Maluku untuk segera mengundang Kapolda Maluku agar dapat diminta keterangan terkait kasus ini,” kata Kaleb Yamarua dalam orasinya.

Secara garis besar, ada tiga tuntutan yang disampaikan Kaleb Yamarua dan kawan-kawan.

Pertama, meminta DPRD Provinsi Maluku memfasilitasi pertemuan dengan Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, agar dapat dibahas penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang ditangani penyidik Polda.

Kedua, meminta perhatian DPRD dalam melihat hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, yakni terkait dengan pemulihan psikologis korban.

Ketiga, meminta DPRD meninjau status kepegawaian pelaku RMM dan mengusulkan pemberhentiannya dari ASN di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku.

Menanggapi tuntutan itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Saudah Tethool, menyampaikan, pihaknya akan mengundang Kapolda Maluku dan jajarannya untuk duduk bersama, guna mencari solusi terbaik dalam penyelesaikan kasus tersebut.

Tethool menjanjikan, masalah tersebut akan dituntaskan, dan pelaku akan dihukum sesuai aturan perundangan yang berlaku.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pelakunya harus segera ditangkap. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Tethool.

Dia memastikan, semua tuntutan yang sudah disampaikan oleh para pemuda itu akan diteruskan kepada Komisi I DPRD Maluku yang membidangi masalah tersebut.

Selanjutnya, Komisi I akan mengundang Kapolda Maluku untuk duduk bersama membahas tuntutan pendemo.

“Jumat (9 Agustus 2024) nanti ada rapat bersama dengan seluruh komisi. Persoalan dan tuntutan adik-adik akan saya sampaikan kepada Komisi I DPRD Maluku untuk segara ditindaklanjuti,” demikian janji Saudah Tethool.

Peristiwa kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang menjerat RMM terjadi pada 9 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 14.30 WIT.

Saat itu, korban yang baru berusia 16 tahun digagahi oleh pelaku di dalam mobilnya. Lokasi kejadian berada di Jalan Trans Seram Gunung Malintang, Piru, dekat kantor DPRD Kabupaten SBB.

Pewarta : Rosni Marasabessy
Editor     : Rosni Marasabessy


By admin