Piru, Jendelakita.com – Yayasan Pos Bantuan Hukum (YPBH) Ambon Cabang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bekerjasama dengan Lapas Kelas II B Piru telah menandatangani 13 Surat Kuasa dari masyarakat yang tersangkut hukum/tahanan.

“Atas kerja sama dengan Lapas Kelas II B Piru, kami Yayasan Bantuan Hukum Ambon Cabang SBB menandatangani 13 Surat Kuasa dari masyarakat yang meminta bantuan hukum (pendampingan Hukum) dari kami secara cuma-cuma, untuk masyarakat tidak mampu,” kata Ketua YPBH Ambon Cabang SBB, Aziz Fasanrey, kepada media ini lewat rilisnya, Sabtu (22/06/2024)

Fasanrey mengatakan, pendampingan yang mereka lakukan itu sesuai UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“13 perkara yang ditangani terdiri dari 12 perkara pidana dan satu perdata,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini enam perkara sedang dalam proses persidangan, dan tujuh lainnya masih dalam proses di kepolisian dan kejaksaan.

Aziz fasanrey mengungkapkan, dalam melakukan pendampingan hukum pro-bono itu pihaknya tidak dibantu oleh siapapun. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk proses pendampingan berasal dari mereka sendiri.

“Kami melakukan proses pendampingan dengan biaya sendiri. Ada sejumlah kasus yang kita dampingi, dan semua itu gratis. Kita tidak ada bantuan dari pihak lain, masih pakai biaya sendiri atas inisiatif saya selaku ketua,” jelasnya.

13 perkara yang ditangani YPBH Ambon Cabang SBB terdiri dari tujuh kasus dalam proses di kepolisian dan kejaksaan. Di mana, tiga perkara merupakan tahanan kepolisian, sedangkan empat lainnya menjadi tahanan kejaksaan.

Tujuh perkara tersebut yakni tiga kasus pelecehan, dua kasus penganiayaan, dua kasus pencurian, satu kasus nikah siri, satu kasus KDRT, satu kasus pengrusakan barang org, dan satu kasus pemalsuan dokumen.

Sedangkan enam perkara yang sedang dalam proses persidangan, saat ini sudah sampai pada tahapan tuntutan dua kasus, pemeriksaan saksi dua kasus, dan dakwaan dua kasus.

“Yayasan berusaha untuk menyelesaikan semua perkara yang telah dikuasakan sampai ke tingkat putusan pengadilan yang inkrah. Kendala yayasan adalah keterbatasan biaya operasional, karena besar kemungkinan secara kuantitas akan bertambah jumlah perkara,” ungkap Fasanrey. (ADI)

 

 

By admin