Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku yang diterima salah satu staf Pemkot Ambon


Ambon, Jendelakita.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon akhirnya menyurati Presiden RI. Prabowo Subianto, lantaran Putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku, dalam sengketa antara Risman Anwar Tanjung melawan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak dipatuhi oleh Pemkot.

Surat sebanyak tiga lembar tertanggal 24 September 2025 bernomor 552/KPTUN.W8.TUN4/HK2.6/IX/2015 perihal Penyampaian Pejabat yang Tidak Melaksanakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku, itu ditandatangani oleh Ketua PTUN Ambon Muhammad Aly Rusmin.

“Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PTUN Ambon telah menerbitkan penetapan eksekusi nomor 01/Pen.Eks/KI/2025/PTUN.ABN tanggal 14 Juli 2025, sebagai lampiran dalam surat yang ditujukan kepada Presiden RI, yang menyatakan pada pokoknya memerintahkan termohon eksekusi dalam hal ini PPID Pelaksana BPKAD Pemkot Ambon untuk melaksanakan putusan KIP Maluku yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Risman Anwar Tanjung kepada media ini di Ambon, Kamis
(16/10/2025)

Menurut dia, dalam surat kepada Presiden RI itu juga ditekankan bahwa apabila termohon eksekusi tidak bersedia melaksanakan putusan KIP Maluku tersebut, terhadap termohon eksekusi dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administrasi.

“Oleh karena sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, termohon eksekusi (PPID Pelaksana BPKAD Pemkot Ambon), belum melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana perintah penetapan eksekusi, maka pihak PTUN Ambon menyurat kepada Presiden sebagai pemegang kekuatan pemerintah tertinggi, untuk memerintahkan termohon eksekusi agar melaksanakan putusan KIP yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dikatakan, dalam penetapan eksekusi itu pihak PTUN Ambon dua kali melayangkan surat kepada Pemkot Ambon. Tujuannya, agar menghadiri jalannya sidang penetapan eksekusi.

Tapi sayangnya, pihak Pemkot Ambon tidak pernah hadir dan hanya menyerahkan jawaban alasan atas-surat-surat tersebut.
Salah satu surat jawaban Pemkot Ambon yang diterima pihak Risman Anwar Tanjung, selaku pemohon yakni surat tertanggal 16 Juni 2025.

“Surat itu beta terima dari PTUN Ambon, setelah beta menyurat ke PPID PTUN Ambon pada 25 September 2025,” terang Risman Anwar Tanjung.

Dia mengungkapkan, dalam surat tanggapan Pemkot Ambon Atas Peringatan PTUN Ambon, teranggal 16 Juni 2025 dengan Nomor 183.4/5547/Setkot yang ditandatangi oleh Sekretaris Kota R. Sapulette, dapat disimpulkan bahwa pihak Pemkot bersikeras tidak mau menyerahkan dokumen yang dimintakan pemohon, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Salah satu alasan dalam surat Pemkot Ambon disebutkan bahwa permohonan informasi publik yang diajukan termohon, sangat tidak beralasan. Selain itu, pihak Pemkot Ambon menyatakan belum menerima Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Maluku. Alasan lainnya, masa tugas dari Komisi Informasi Provinsi Maluku, sudah berakhir,” ungkap Risman.

Menanggapi alasan pihak Pemkot Ambon, yang tidak mau memberikan informasi public yang diminta pemohon, dinilai Risman itu hanya mencari-cari alasan saja.

Menurut dia, UU KIP sudah sangat jelas mengenai hak pemohon dan kewajiban badan publik terkait dengan permintaan informasi publik.

Dia berpendapat, alasan Pemkot yang mengatakan bahwa menerima Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Maluku, sehingga tidak memberikan informasi publik yang diminta, sangatlah tidak masuk akal.

“Alasan ini hanya dibuat-buat saja. Padahal, setelah saya konfirmasi kepada staf Komisi Informasi Provinsi Maluku, menyatakan sudah menyerahkan Surat Putusan yang dimaksud. Untuk membuktikan, staf tersebut mengirim foto penerima Surat Keputusan Komisi Informasi Maluku melalui whatsApp,” ujarnya.

Terkait dengan masa tugas Komisi Informasi Maluku, Komisi Informasi Provinsi Maluku sudah mengantongi surat perpanjangan yang menyebutkan masa bakti Komisioner Komisi Informasi Provinsi Maluku berakhir setelah terpilihnya komisioner baru.

“Dasar hukum memutuskan sengketa informasi publik kan sudah sangat jelas. Pemkot Ambon beralasan saja supaya informasi publik yang beta minta seng diberikan” ucap Risman.

Dia melihat, itikat buruk Pemkot Ambon yang tidak memberikan informasi publik sudah terlihat sejak mediasi. Utusan Pemkot Ambon pada saat mediasi menyatakan tidak memberikan informasi publik yang diminta pemohon, karena termasuk rahasia negara.

Lantas selama proses ajudikasi non-litigasi, mulai dari tahapan pemeriksaan saksi sampai Majelis KIP Maluku membacakan surat putusan, pihak Pemkot Ambon tidak pernah hadir lagi dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal. Tapi dalam surat balasan yang ditandatangani Sekretaris Kota menyebutkan, semua proses persidangan sudah dilalui.

“Itukan alasan yang dicari-cari, beta menduga, ada yang disembunyikan dalam proses tender pengelolaan Ambon Plaza,” tandas Risman (RR)

By admin