Ambon, Jendelakita.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon melayangkan surat peringatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, terkait persengketaan dengan Risman Anwar Tanjung.

Surat peringatan tertanggal 3 Juni 2025 itu, ditandatangani Ketua PTUN Ambon Mursalim Nadjib, didasarkan pada ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam surat tersebut, pemohon eksekusi (Risman Anwar Tanjung) diperintahkan agar segera melaksanakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 7 junto Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pejabat Pemerintah wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan wajib melaksanakan keputusan dan/atau tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan pengadilan.

Melalui surat itu ditegaskan, apabila tergugat/termohon eksekusi (PPID Pelaksana BPKAD Pemkot Ambon) tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara sukarela, maka tergugat akan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif, sesuai ketentuan Pasal 80 junto Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014.

Pelanggaran terhadap kewajiban mematuhi putusan pengadilan, dapat dikenai sanksi adminstratif sedang oleh atasan/pejabat yang berwenang berupa pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.

Surat peringatan itu dikeluarkan oleh PTUN Ambon sehubungan dengan Surat Permohonan Ekskusi Putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku Nomor: 003a/KI-Mal/KPTS/III/2025, dengan tembusan ditujukan kepada Gubernur Maluku, DPRD Kota Ambon, Walikota Ambon, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, dan Risman Anwar Tanjung, selaku pemohon eksekusi.

PTUN Ambon sudah dua kali melakukan sidang permohonan eksekusi, tapi pihak PPID Pelaksana BPKAD Pemkot Ambon selalu mangkir dari sidang tersebut.

Sidang pertama dilakukan pada Selasa, 27 Mei lalu tanpa dihadiri pihak termohon. Sidang kedua dijadwalkan pada Selasa, 3 Juni 2025, lagi-lagi pihak termohon tidak hadir.

“PTUN akan memperingati Pemkot Ambon, karena sudah dua kali tidak hadir dalam persidangan,” kata hakim tunggal PTUN Ambon Mursalim Nadjib, Selasa (3/6/2025), saat sidang kedua.

Risman Anwar Tanjung, mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Ambon, lantaran pihak PPID BPKAD Pemkot setempat tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku yang mengabulkan semua permohonan, yang dimohonkan pemohon.

“Pasca putusan inkract, sudah tiga kali saya mengajukan surat untuk melaksanakan putusan Komisi Informasi Maluku, tapi tidak pernah digubris,” ujar Risman Anwar Tanjung.

Ketua Presidium Wilayah Maluku Barisan Pembaruan 08 Prabowo Gibran yang tergabung dalam Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) itu menduga adanya kejanggalan dalam proses tender pengelolaan Ambon Plaza yang dimenangkan salah satu pengusaha di Kota Ambon.

Permintaan informasi publik terkait proses dan tahapan-tahapan tender Pengelolaan Ambon Plaza mulai dari pengumuman lelang, pendaftaran, hingga aanwijzing, nama, dan alamat perusahaan semua peserta tender, struktur perusahaan peserta tender Ambon Plaza, sesuai dengan Akta Notaris masing-masing perusahaan.

Dia juga meminta nilai penawaran dari masing-masing perusahaan peserta tender Pengelolaan Ambon Plaza, nilai sebenarnya dari Ambon Plaza (Amplaz), sebagai aset Pemerintah Kota Ambon, dan cara penghitungan nilai Ambon Plaza, sebagai asset Pemerintah Kota Ambon, serta bukti pengumuman tender setiap tahapan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Ambon.

By admin