Plt. Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette
Ambon, Jendelakita.com – Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan 27 lokasi sebagai parkir yang diakui dan dilindungi oleh peraturan daerah (perda) setempat.
27 lokasi parkir legal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, sebagai bentuk penegasan terhadap penataan ruang kota dan pelayanan publik yang lebih tertib dan transparan.
“Parkiran sudah jelas. Dari jumlah titik atau ruas parkir yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota, ada 27 titik,” kata Roby Sapulette kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (17/4/2025).
Ia menekankan, di luar dari 27 lokasi yang telah divalidasi tersebut, seluruh bentuk pungutan parkir dikategorikan sebagai aktivitas ilegal atau parkir liar.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih selektif dan hanya membayar retribusi kepada juru parkir (jukir) resmi yang telah dilengkapi atribut pengenal dari pemerintah.
“Kalau ada pungutan di luar 27 titik itu, masyarakat lihat saja. Kalau yang memungut tidak memiliki atribut sebagai jukir resmi, jangan pernah membayar retribusi parkir kepada mereka,” tegasnya.
Penetapan zona parkir resmi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Ambon dalam mendorong tata kelola perkotaan yang lebih tertib, serta menutup ruang bagi praktik pungutan liar yang selama ini merugikan masyarakat dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Lebih lanjut, Sapulette menjelaskan bahwa penguatan sistem parkir legal ini juga akan diikuti dengan pengawasan terpadu dari instansi teknis terkait, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.
“Kesadaran publik adalah kunci keberhasilan kebijakan ini.
Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa partisipasi aktif dari masyarakat,” pungkasnya.
Dengan diterapkannya regulasi ini, Pemerintah Kota Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan serta menjaga ketertiban dan menciptakan wajah kota yang lebih ramah, aman, dan nyaman bagi semua.






