Ambon, Jendelakita.com – Sikap kecenderungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah wilayah di Maluku terhadap bakal pasangan calon (bapaslon) tertentu, yang akan terlibat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, menjadi sorotan masyarakat.
Salah satu kasus yang paling disorot adalah yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara, di mana beberapa ASN terlihat ikut mendampingi bapaslon tertentu mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketika hal itu dilaporkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan bahwa yang terjadi itu bukanlah pelanggaran pemilu, lantaran masih berada pada tataran bakal calon.
“Hasil pengawasan kami, proses pendaftaran kemarin itu ada, ada yang mengajak, ada juga yang ikut. Tetapi persoalannya saat ini kan masih dalam tahapan bakal calon. Kita tunggu proses penetapan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin di Ambon, Selasa malam (10/9/2024)
Dia mengatakan, langkah yang dilakukan Bawaslu untuk masalah tersebut adalah memberikan imbauan, agar hal itu tidak dilakukan ketika proses penetapan calon, yang telah ditetapkan waktunya oleh KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Dikatakan, jika KPU telah melakukan penetapan terhadap pasangan calon yang akan berlaga dalam pilkada nanti, kemudian terlihat kecenderungan ASN terhadap pasangan tertentu, maka Bawaslu akan melakukan penindakan.
“Tetap kita lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Jika itu misalnya menyangkut pidana pemilu, kita akan proses. Di Bawaslu ada Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sebagai catatan, di Maluku kepala desa ada tiga yang (diproses) sampai tingkat vonis putusan pengadilan untuk pemilu 2024 ini,” jelas Rahawarin.
Dia menegaskan, netralitas ASN menjadi objek pengawasan Bawaslu.
“Dan sekarang kami terus melakukan imbauan, termasuk untuk daerah-daerah terpencil yang mungkin rawan terjadi pelanggaran, terutama untuk para guru. Kami sampaikan imbauan lewat dinas teknis. Untuk ASN, prinsipnya tidak boleh lagi melakukan kerja-kerja politik,” tegasnya.
Rahawarin mengungkapkan, hampir semua wilayah di Maluku ada kecenderungan keberpihakan ASN.
Untuk itu, masyakarat diminta melapor, jika menemukan pelanggaran terkait netralitas para pegawai pemerintah itu.
“Ada dua hal yang kami lakukan terkait pengawasan dan pencegahan, karena ini masih dalam proses. Mudah-mudahan 22 September penetapan. Sekarang masih imbauan. Kalau sudah penetapan, ada yang terindikasi dan ada yang dilaporkan oleh masyarakat, ya kita akan proses sesuai UU yang berlaku,” tandasnya.
Pewarta : Reza Ali Akbar
Editor : Rosni Marasabessy






