Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Fahmi M. Yusuf bersama staf, saat pemeriksaan kesehatan hewan kurban di titik pengumpulan di kawasan Kate-Kate Desa Hunuth
Ambon, Jendelakita.com – Jelang hari raya Idul Adha 1446 Hijriah, Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 1.477 hewan kurban yang dijual di pusat-pusat penjualan hewan di kota Ambon.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Fahmi M. Yusuf mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 727 ekor sapi dan 750 kambing, yang tersebar di titik-titik pengumpulan di Ambon.
“Yang kita periksa yang tersebar di titik-titik pengumpulan itu sapi sebanyak 727 dan kambing 750. Sudah diperiksa oleh tim kami dokter hewan dan medik veteriner. Kami pastikan sehat ya,” kata Fahmi M. Yusuf di titik pengumpulan hewan kurban di kawasan Kate-Kate Desa Hunuth Kecamatan Teluk Ambon, Rabu (4/6/2025).
Dia mengatakan, pemeriksaan kesehatan hewan kurban itu akan berlangsung hingga saat hari penyembelihan.
Kami berharap, untuk masyarakat Kota Ambon jangan ragu untuk mengkonsumsi hewan kurban. Kami sudah periksa dari sisi kesehatan dan secara syariat Islam layak untuk dikonsumsi,” tandasnya.
Sementara itu, Medik Veteriner Ahli Pertama Distan Maluku Dokter Hewan (drh) Afrilliani Eka Putri mengatakan, hewan-hewan kurban di Provinsi Maluku dan 11 kabupaten/kota bebas dari penyakit mulut dan kuku.
“Kami di Provinsi Maluku bahkan di 11 kabupaten kota masih berstatus zona hijau atau bebas penyakit mulut dan kuku, sebagaimana penyakit ini merupakan isu nasional dan rentan terjangkit oleh hewan-hewan kurban, terutama sapi,” kata Afrilliani.
Dia menjelaskan, jelang Idul Adha, pihaknya melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem. Ante mortem dilakukan sebelum pemotongan. Sedangkan post mortem dilaksanakan nanti pada saat hari H, setelah penyembelihan/pemotongan.
“Jadi pemeriksaan klinis ante mortem itu melihat secara luar (fisik) dari hewan kurban. Yang pertama tentu tidak boleh cacat, sehat, cukup umur, dan tidak ada ditemukan gejala atau tanda-tanda yang mengarah ke suatu penyakit,” imbuhnya (RLA).






