Penertiban APK di ruas jalan protokol di kota Ambon. Tampak Ketua KPU kota Ambon, Kaharudin Mahmud dan Komisioner Bawaslu setempat, Ety Sehwaky (dua di tengah, biru dan hitam) bersama Penjabat Wali Kota, Dominggus N Kaya (ujung kanan)
Ambon, Jendelakita.com – Hari pertama pada masa tenang, Minggu (24/11/2024), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Provinsi Maluku menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik para pasangan calon yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, 27 November 2024.
Penertiban APK melibatkan kepolisian daerah (polda) dan kepolisian resort (polres) setempat serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan diawasi langsung oleh Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di kota Ambon, Penjabat Wali Kota setempat, Dominggus N Kaya, turut mengawasi jalannya penurunan APK tersebut. Penertiban berlangsung lancar, dimulai dari jalan-jalan protokol di ibu kota provinsi Maluku itu
Melalui rilisnya, Bawaslu provinsi Maluku menyampaikan bahwa masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, 24 – 26 November 2024.

“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilihan,” demikian bunyi rilis yang disampaikan oleh Kabag Humas, Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Barakudin Rumakway.
Berikut dua hal yang dilarang selama masa tenang :
Pertama, tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan sosialisasi, silahturahmi, pentas seni, giat keagamaan dan sebagainya.
Dua, tidak melakukan iklan kampanye di media massa baik cetak, elektronik maupun daring (online) dan/atau media sosial.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran pemilihan yang dilakukan selama masa tenang, sahabat Bawaslu dapat menyampaikan laporan ke Posko Aduan Masyarakat di kantor Bawaslu terdekat,” demikian Rumakway mengimbau (RLA)






