Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun 


Ambon, Jendelakita.com – Selama dua tahun, terhitung sejak Januari 2022 hingga Desember 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku belum menerima tunjangan jabatan fungsional, yang mestinya dibayarkan pada masa kepemimpinan Gubernur Murad Ismail.

Tunjangan tersebut berlaku lantaran peralihan jabatan dari pejabat struktural ke pejabat fungsional, sebagai dampak dari penyederhanaan birokrasi. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 17 tahun 2021.

Pada masa kepemimpinan saat ini, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menjanjikan bahwa Pemprov akan menyelesaikan hak-hak pegawai tersebut.

Namun, lantaran tak kunjung dibayarkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyoroti persoalan tersebut.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun lantas mendesak Gubernur Maluku untuk segera membayar tunjangan yang merupakan hak dari 361 orang pejabat fungsional Pemprov itu.

“DPRD sudah desak sejak lama. Kalau kami yang pegang uang, pasti kami bayar sekaligus,” kata Benhur Watubun kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Selasa (15/7/2025).

Dia menjelaskan, DPRD sebagai lembaga legislatif sudah menyampaikan sikap secara konsisten dalam berbagai forum resmi, mulai dari paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), rapat kerja hingga pembahasan-pembahasan anggaran, yang meminta agar pembayaran itu segera dilakukan.

“Kalau DPRD itu eksekutor, saya pastikan sudah dibayar. Tapi yang pegang uang dan punya kewenangan eksekusi itu pemerintah provinsi,” imbuhnya.

Menurut dia, masalah tunjangan ASN ini bukan isu baru. Sudah menjadi beban pemerintahan sebelumnya, yang kini diwariskan kepada kepemimpinan saat ini.

Politisi PDI Perjuangan itu kembali mengingatkan Gubernur Hendrik Lewerissa akan janjinya. Sebagai pimpinan DPRD, ia merasa perlu menagih kembali janji tersebut.

“Saya minta gubernur prioritaskan ini. Karena ini janji yang sudah pernah disampaikan. Sekarang saya tanya lagi, kapan diselesaikan ?” tandasnya.

Saat ini, sebanyak 361 ASN Pemprov Maluku masih menantikan pembayaran atas tunjangan fungsional selama dua tahun yang berhak mereka terima. (RR/DR)

By admin