Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun 


Ambon, Jendelakita.com – Mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail belum mengembalikan sejumlah kendaraan dinas milik pemerintah daerah setempat, yang dikuasainya saat masih menjabat.

Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, ada tiga mobil dan empat sepeda motor dinas yang masih dikuasai oleh mantan Komandan Korps (Dankor) Brimob itu.

“Sampai sekarang belum dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Permasalahan ini telah memicu perdebatan sengit mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, serta mengungkap kelemahan dalam sistem pengawasan pemerintahan di Maluku,” kata Benhur George Watubun di baileo rakyat Karang Panjang Ambon, Jumat (13/12/2024).

Watubun mengatakan, saat ini pusat perhatian publik tertuju kepada tiga unit mobil dan empat sepeda motor dinas yang dilaporkan masih digunakan oleh Murad Ismail, setelah masa jabatannya sebagai gubernur Maluku berakhir pada April 2024 lalu.

Dikatakan, semua kendaraan itu masih dalam kondisi layak pakai. Seharusnya sudah dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, agar dapat digunakan oleh gubernur terpilih dalam pelayanan kepada masyarakat.

Berikut sejumlah kendaraan dinas milik Pemprov Maluku yang belum dikembalikan oleh Murad Ismail :

Dua unit mobil Fortuner bernomor polisi DE 1347 LM dan DE 1285 LM, satu unit mobil Inova DE 1575 AM, empat unit motor honda CRF Rally 250 cc, DE 4435 LM, DE 4436 LM, DE 4437 LM dan DE 4438 LM.

Benhur Watubun menyebut, keengganan Murad Ismail mengembalikan aset daerah itu dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan administrasi. Lebih jauh lagi, sebagai bentuk kurangnya keteladanan dari seorang mantan pemimpin.

“Ini bukan hanya soal dua mobil dinas. Ini tentang prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Jika seorang mantan gubernur saja tidak patuh pada aturan, bagaimana kita dapat mengharapkan pejabat lain untuk taat ?” ujarnya

Selain itu, ketidakpatuhan Murad Ismail terhadap aturan juga memicu kekhawatiran terkait potensi kerugian keuangan daerah yang lebih besar.

Dia menegaskan, perlu dilakukan audit independen terhadap seluruh aset daerah, guna memastikan tidak ada penyimpangan lain yang terjadi selama masa kepemimpinan mantan Kapolda Maluku itu.

Dia menilai, pengelolaan aset daerah yang kurang transparan telah menciptakan celah bagi potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Kami menduga ini hanyalah puncak gunung es. Audit menyeluruh sangat penting untuk memastikan bahwa aset negara digunakan sesuai peruntukannya dan tidak ada penyelewengan yang merugikan rakyat Maluku,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Murad Ismail tampak bergeming di tengah gempuran pemberitaan terkait kendaraan dinas yang masih dikuasainya.

Hal itu semakin menambah kecurigaan publik, yang berdampak terhadap meningkatnya tekanan untuk meminta pertanggung jawaban.

Publik Maluku mempertanyakan mekanisme pengawasan aset negara di daerah itu dan efektifitas penegakan hukum terhadap pelanggaran administrasi.

Benhur Watubun juga menyampaikan, kasus itu menjadi sorotan penting dalam konteks reformasi birokrasi dan upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan Indonesia.

Dia mengatakan, ketegasan dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pelanggaran tersebut akan menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik, dan mencegah terulangnya kejadian serupa pada masa mendatang.

Saat ini, publik menantikan langkah konkret dari Pemprov Maluku dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan memastikan agar aset negara dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kejelasan dan keadilan dalam kasus ini akan menjadi tolak ukur komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip good governance,” tandas politisi PDI Perjuangan itu. (RR)

By admin