Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Edison Sarimanella
Ambon, Jendelakita.com – Polemik lahan Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta di Gunung Nona masih berlangsung. Para pihak yang bersengketa telah dimintai penjelasannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku di Ambon, Rabu (8/7/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Edison Sarimanella mengatakan, lembaga legislatif hanya bisa memfasilitasi. Soal siapa yang berhak atas tanah 21 ribu meter persegi itu, harus diputuskan di pengadilan.
Hal itu ia sampaikan usai memimpin rapat kerja Komisi I bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Lurah Benteng, Raja Urimessing, pengurus Vihara, pemilik SHM, dan kuasa hukum di Gedung DPRD Maluku.
Rapat menghadirkan Kepala BPN Kota Ambon Rudy Sapulette, Lurah Benteng M. Indra Suwandi, Raja Negeri Urimessing Fellix Tisera, Ketua Yayasan Wilhelmus Jauwerissa, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) 2337 Michael, pemilik SHM 3278 Tinie Pinontoandan kuasa hukum Samy Sahetapy.
Edison Sarimanella menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan punya kekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan ranah hukum. DPRD adalah lembaga politik, bukan pengadilan yang memiliki kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan ataupun membatalkan sertifikat,” tegasnya.
Ia menyebut, DPRD tidak memiliki hak membatalkan sertifikat atau mengeksekusi lahan. Jika ada pihak yang merasa SHM 3278 cacat administrasi atau bertentangan dengan putusan, jalurnya tetap ke BPN atau gugatan hukum.
Hingga kini, masih ada dua versi terkait status lahan. Satu pihak memegang putusan pengadilan. Pihak lain datang dengan bukti baru dan tetap memperjuangkan haknya.
Untuk itu, Komisi I DPRD Provinsi Maluku memilih membuka ruang untuk mendengarkan semua aspirasi.
“Kami siap menerima setiap masukan dan aspirasi. Namun penyelesaian sengketa ini harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, bukan diputuskan oleh DPRD,” tegas Sarimanella.
Komisi I berharap, semua pihak fapat menahan diri dan tidak mengambil langkah di luar koridor hukum, agar konflik tidak melebar






