Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Ismail Marasabessy


Ambon, Jendelakita.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Ismail Marasabessy mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon membuka secara terang benderang awal mula lahirnya dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Vihara Suarna Giri Tirta Gunung Nona.

Desakan itu disampaikan saat rapat kerja Komisi I bersama Kepala BPN Kota Ambon Rudy Sapulette, Lurah Benteng M. Indra Suwandi, Raja Negeri Urimessing Fellix Tisera, Ketua Yayasan Wilhelmus Jauwerissa, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) 2337 Michael, pemilik SHM 3278 Tinie Pinontoan dan kuasa hukum Samy Sahetapy di Gedung DPRD, Rabu (8/7/2026).

“Kalau sertifikat sudah keluar, tentu ada dasar hukumnya. Tidak mungkin sertifikat diterbitkan begitu saja. Pasti ada surat keterangan, dokumen pendukung, dan pengakuan dari pihak terkait sehingga BPN dapat menerbitkan sertifikat,” kata Ismail di Ambon, Kamis (10/7/2026).

Menurut Ismail, saat ini, berdebat soal siapa pemilik tanah yang pertama sudah tidak relevan. Yang terpenting adalah penjelasan soal bagaimana bisa muncul dua SHM di lokasi yang sama, yang selama puluhan tahun dipahami warga sebagai lahan rumah ibadah.

Ia menilai, ini persoalan administrasi negara. Negara yang menerbitkan sertifikat, maka negara juga wajib menjelaskan prosesnya.

“Saya meminta BPN membawa seluruh dokumen awal yang menjadi dasar terbitnya dua sertifikat tersebut. Siapa yang mengajukan, siapa yang mengeluarkan, dan apa saja dokumen pendukungnya. Harus dibuka agar semuanya menjadi jelas,” tegasnya.

Ada PTUN, Ada Juga dua SHM

Ismail menyoroti kejanggalan dalam masalah ini. Di satu sisi PTUN mengakui Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta sebagai badan hukum. Di sisi lain BPN juga mengakui ada dua SHM terbit di titik yang sama.

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, tanpa transparansi dokumen, masalah ini akan terus menjadi polemik dan memicu kecurigaan publik.

“Sengketa lahan rumah ibadah adalah persoalan yang sangat sensitif. Semua pihak harus mengedepankan hukum, keterbukaan, dan menghindari langkah-langkah yang dapat memicu konflik sosial di masyarakat,” ujarnya.

Ia menyampaikan, berdasarkan pendapat dari masyarakat bahwa kawasan berpagar itu adalah tempat untuk ibadah. Jika benar ada SHM di dalamnya, maka penjelasannya harus menggunakan data, bukan asumsi.

“Dokumen-dokumen itu penting sebagai bahan pembuktian. Dengan begitu, semua pihak mengetahui dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut, dan penyelesaian dapat dilakukan secara terang, adil, dan bermartabat,” tegasnya.

Ia berharap, BPN segera membuka tabir penerbitan dua SHM, agar polemik 21 ribu meter persegi tanah di Gunung Nona bisa selesai tanpa benturan di lapangan.

By admin