Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun
Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku bakal menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang hak masyarakat adat untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Amran.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tidak menindaklanjuti arahan Kemendagri yang disampaikan oleh Plh Dirjen Adwil tersebut, maka pihaknya yang akan membentuk perda itu melalui usul inisiatif DPRD.
“DPRD akan memasukan dalam usul inisiatif DPRD. Dan, DPRD Maluku akan membentuk perda, karena beberapa perda itu DPRD yang mengurus, seperti perda haji, perda bahasa, perda disabilitas dan perda penyetaraan gender,” kata Benhur George Watubun kepada wartawan di baileo rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (09/12/2024).
Dia mengatakan, perda-perda yang disebutkan itu oleh pihak Pemprov Maluku terlambat diurus, sehingga diambil alih oleh DPRD. Hasilnya, semua perda itu dapat diselesaikan dengan cepat.
Dia mengatakan, capaian mereka jangan dilihat dari seberapa besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dihasilkan. Akan tetapi kebijakan terkait pembentukan Undang-Undang atau perda di tingkat provinsi yang mereka hasilkan itu tepat sasaran.
“Banyak hal yang kita inisiasi. Mestinya pemerintah yang harus banyak menginisiasi, tetapi tidak apa,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan terimakasih kepada Mendagri yang telah menyadari soal hak masyarakat adat, sehingga mendorong setiap daerah adat membuat perda untuk melindungi tanah ulayat.
Berdasarkan amandemen terakhir Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 b ayat 1 berbunyi, “negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yang diatur dengan undangan-undang.”
Ayat 2 berbunyi, “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.
Menurut Benhur Watubun, pemerintah pusat seharusnya sudah menyampaikan kepada daerah-daerah tentang petunjuk teknis dalam membentuk atau membuat perda tentang masyarakat adat.
“Pasal 18 b itu jelas di mana pengakuan negara terhadap masyarakat adat harus ditindak lanjuti, karena kalau tidak maka dalam upaya untuk mendukung investasi atau kebijakan pemerintah atau kebijakan di bidang migas atau apa saja, bisa terhambat,” ucapnya.
Dia menambahkan, masyarakat adat dirugikan akibat penerapan UU, di mana belum ada perlindungan secara teknis kepada mereka. Untuk itu, harus ada perda yang dapat melindungi hak-hak mereka.
Mengutip dari website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, berita berjudul “Kemendagri Dorong Pemda Terbitkan Perda untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat” disebutkan, Pemerintah Daerah didorong untuk menerbitkan peraturan daerah untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Hal itu disampaikan Plh Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Amran, saat menutup Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Inventarisasi Data/Informasi Tanah Ulayat di Hotel Grand Arjuna Bandung, Jawa Barat, Selasa, 3 Desember lalu.
“Ini juga perlu didorong, tidak semua daerah, pemerintah daerah sekitar mulai melakukan pencatatan, pengadministrasian terkait dengan masyarakat ulayat. Ini bisa dilihat dari yang pertama, apakah memiliki keputusan kepala daerah atau peraturan daerah terkait tanah ulayat,” katanya.
Amran menekankan, tanah ulayat harus memiliki dasar hukum hingga administrasi yang jelas.
Dia mendorong Pemda yang belum menerbitkan perda atau regulasi terkait hal tersebut untuk segera melakukan pengecekan administrasi. Alasannya, Perda atau regulasi ini berkaitan pula dengan hal lain seperti pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, hingga pengelolaan batas pesisir pantai.
“Ini sangat penting sekali. Jadi kita sebut masuk ke tanah ulayat ini pastikan masyarakat hukum adat yang akan mengelola tanah ini adalah telah memiliki dasar hukum,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, Pemda juga perlu melengkapi administrasi tanah ulayat berkaitan dengan batas wilayah agar tidak menimbulkan sengketa. Ketika batas telah jelas, pemerintah dapat mengintegrasikannya ke dalam sistem administrasi wilayah nasional dengan kodefikasi berbasis peta dan informasi wilayah.
“[Seperti] NIK (Nomor Induk Kependudukan) itu,. Itu dia awalnya adalah kode wilayah. Mulai dari kode provinsi, kemudian kode kabupaten/kota, [kode] kecamatan,” terangnya. (RR)






