Lalu lintas di jalan Jenderal Sudirman, yang ditertibkan oleh personil Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease 


 

Ambon, Jendelakita.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menerapkan sistem parkir sirip untuk kendaraan roda empat di kawasan tertib lalu lintas, seperti jalan Diponegoro, A.M Sangadji, jalan A.Y Patty, dan jalan Said Perintah, guna mengatasi kemacetan.

“Ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan lalu lintas, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Kepala Dishub Kota Ambon Yan Suitella kepada wartawan di Ambon, Rabu (8/1/2025).

Sejak tahun 2019 ruas jalan Diponegoro, A.M. Sangadji, AY Patty, dan jalan Said Perintah diterapkan sistem parkir paralel dengan tujuan meningkatkan potensi PAD dan retribusi parkir.

Namun setelah dievaluasi, kata Suitella, mekanisme parkir paralel bagi kendaraan roda empat justru berdampak pada kemacetan di kawasan tertib lalu lintas tersebut.

“Sebelumnya diterapkan sistem parkir paralel di kawasan itu, tapi setelah dievaluasi ternyata berdampak pada kemacetan arus lalu lintas,” ucapnya.

Selain perubahan sistem parkir di empat ruas jalan utama, Suitella menyatakan pihaknya juga meniadakan zona parkir motor di depan pusat perbelanjaan Maluku City Mall yang berada di jalan Jenderal Sudirman, karena sering menyebabkan kemacetan panjang dan membahayakan pengguna jalan.

Dishub telah berkoordinasi dengan pihak pengelola Maluku City Mall, Balai Jalan, Balai Perhubungan Darat, dan kepolisian setempat, guna mendukung penerapan kebijakan yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Suitella mengimbau warga Kota Ambon agar tidak lagi memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut, karena pihaknya akan menertibkan kendaraan yang masih parkir di situ.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar kepada petugas yang meminta uang parkir, karena kami akan menertibkan kendaraan yang masih parkir di kawasan tersebut,” ujar dia. (**)

By admin