Ambon, Jendelakita.com – Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Maluku, Murad Ismail – Michael Wattimena (2M) resmi mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi di Ambon, Rabu (28/8/2024) sebagai salah satu kontestan yang akan berlaga dalam pilkada serentak 27 November mendatang.
Dengan dukungan dari partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) yakni Golkar, Demokrat, PAN, PKS dan PKB, pasangan 2M yang datang ke KPU dengan diantar ratusan simpatisan dan pendukung itu meminta doa dari masyarakat Maluku.
“Tolong doakan biar kita bisa bekerja dengan tenang, dengan tuntas, dengan baik baik. Insyaa Allah dengan doa dari rekan-rekan dan masyarakat Maluku, kita bisa berjalan dengan baik,” kata Murad Ismail saat konferensi pers di KPU Maluku, usai memasukan dokumen pendaftaran yang diterima oleh Ketua KPU, M Shaddek Fuad.
Jenderal polisi (purn) bintang dua itu mengakui belum dapat menuntaskan program kerja yang dia usung bersama Barnabas Orno, saat memimpin Maluku periode 2019 – 2024. Untuk itu, dirinya menyampaikan maaf kepada masyarakat Maluku.
Namun dia berjanji, pada periode kepemimpinan berikutnya, dirinya akan memberikan perubahan yang signifikan bagi daerah itu.
Hal yang mendasari keyakinan Murad Ismail (MI) itu antara lain, pasangannya, Michael Wattimena (MW) adalah mantan anggota DPR RI dua periode yang menjabat sebagai Ketua Komisi V bidang infrastruktur dan perhubungan, yang tentu memiliki jaringan di senayan.
Selain itu, didukung pula oleh istri dari mantan gubernur Maluku itu yang terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024 – 2029.
Sementara dirinya sendiri memiliki jaringan di Jakarta dengan para
petinggi partai.
Usai konferensi pers, Ketua KPU Provinsi Maluku, M Shaddek Fuad kepada wartawan menyampaikan, berkas dokumen pasangan calon MI – MW telah diteliti dan dinyatakan lengkap.
Selain itu, jumlah suara sah gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon tersebut juga telah diteliti dan dinyatakan memenuhi syarat.
“Selanjutnya bakal pasangan calon ini sudah kita berikan tanda terima dan juga surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat wajib setelah dokumennya diterima,” jelas Fuad.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon hingga 22 September 2024.
Pewarta : Rosni Marasabessy
Editor : Rosni Marasabessy






