Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, John Laipeny
Ambon, Jendelakita.com – Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Thomas Noach diduga mempersulit masyarakatnya untuk memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga, yang merupakan program Pemerintah Pusat.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, John Laipeny menilai, Bupati MBD telah melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
Hal itu terjadi lantaran Benjamin Noach diduga menghalangi beroperasinya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pulau Leti, sehingga masyarakat setempat terpaksa membeli di Pulau Moa dengan harga yang lebih tinggi. Kondisi ini merupakan temuan DPRD saat melakukan pengawasan di MBD, beberapa waktu lalu.
“Ini bukan hanya soal logistik. Setiap hari warga harus antri (membeli) dan membayar lebih mahal. Ini justru memperbanyak jumlah orang miskin di Leti, bukan mengentaskan,” kata John Laipeny kepada wartawan di baileo rakyat, Karang Panjang, Ambon, Senin (28/4/2025).
Dia mengungkapkan, kondisi itu bermula ketika SPBU di Pulau Leti milik pengusaha Ismail Latuheru diminta ditarik izinnya oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUTRPKP) MBD. Diduga penarikan izin ini atas instruksi bupati.
Padahal, Ismail Latuheru telah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dia pun telah mendapatkan izin penggunaan lahan dari DPUTRPKP.
Akibat penarikan izin tersebut, pasokan BBM ke Pulau Leti terhenti selama setahun terakhir.
“Sudah hampir satu tahun minyak tidak tersedia di Leti. Selain izin dari PTSP, ada juga surat dari PU terkait penggunaan lahan. Padahal, lokasi itu sangat representatif. Kami tidak mengerti, apakah ada persoalan pribadi antara bupati dengan pengelola SPBU tersebut,” ujar Laipeny.
Menurut dia, SPBU tersebut mestinya mendukung program nasional BBM Satu Harga, yang mewajibkan standar jual tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dikatakan, bila terdapat pelanggaran yang dilakukan pengusaha, mestinya dilakukan teguran administratif, bukan penarikan izin usaha.
Laipeny menilai, tindakan Bupati MBD bertentangan dengan prinsip Inpres 8 tahun 2025 yang mengharuskan pemerintah daerah mempercepat akses pasar dan meringankan beban ekonomi masyarakat, dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim.
“Kalau izin terus ditahan, distribusi BBM ke Leti akan terhambat terus. Ini bentuk nyata pelanggaran terhadap Instruksi Presiden,” tuding Laipeny.
Dia menambahkan, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi kepada kepala daerah yang menghambat pelaksanaan Inpres.
Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2025 menekankan pentingnya mendekatkan layanan dasar kepada masyarakat miskin, mempercepat distribusi kebutuhan pokok dan mendorong keterjangkauan harga, demi penghapusan kemiskinan ekstrem, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
(RLA)






