Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rofik Akbar Afifuddin
Ambon, Jendelakita.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Rofik Akbar Afifuddin menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tidak memiliki kewenangan untuk mengelola pasar.
Hal tersebut disampaikan Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kepada wartawan di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (12/02/2025).
“Sudah jelas diatur bahwa pengelolaan pasar adalah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Pemprov tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan pasar, kecuali dalam hal pembagian hasil,” kata Rofik Akbar Afifuddin.
Menurut dia, pengelolaan Pasar Mardika harus dikembalikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembagian tugas dan kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
“Kewenangan Pemerintah Provinsi bukan untuk mengelola pasar, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota,” tegasnya.
Anggota Komisi III itu menilai bahwa spekulasi terkait status aset tanah tidak relevan dalam konteks pengelolaan pasar.
Diketahui, Pemprov Maluku adalah pemilik tanah/lahan di mana Pasar Mardika berdiri.
Sebelum diperbarui, pengelolaan pasar tradisional terbesar di Maluku itu dipegang oleh Pemkot Ambon.
Dalam proses revitalisasi, pembangunan gedung baru Pasar Mardika menelan anggaran senilai Rp 134 miliar lebih. Gedung berlantai IV itu dikerjakan selama tiga tahun, 2021-2023, hasil kolaborasi antara tiga kementerian yakni Keuangan, PUPR, dan Perdagangan.
Pasar itu memiliki total luas lahan 8.196 meter bujur sangkar, yang dapat menampung kurang lebih 1.895 pedagang.
Setelah diresmikan oleh Gubernur Maluku saat itu, Murad Ismail, pada April 2024 lalu, hingga kini penempatan pedagang di pasar yang didesain modern itu tak kunjung selesai.
Sementara itu, pengelolaan pasar tersebut juga belum berjalan optimal.
Hal itu terjadi lantaran Pemprov Maluku masih memegang kendali atas pengelolaan pasar yang terletak di pusat kota Ambon itu.
Rofik Afifuddin menekankan, hal yang terpenting adalah hak pengelolaan yang melekat kepada Pemkot Ambon itu harus dipastikan bahwa kewenangan tersebut dapat dijalankan secara optimal.
“Apa akibatnya kalau bukan Pemkot yang mengelola? Siapa yang akan mengangkut sampah? Siapa yang akan menjaga ketertiban? Satpol PP Pemkot yang seharusnya berwenang dalam hal ini,” terangnya.
Dia juga menyentil soal sampah yang menggunung di sana, yang seharusnya ditangani oleh Pemkot Ambon, lantaran merekalah yang memiliki armada pengangkut serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dia kembali menegaskan bahwa pengelolaan Pasar Mardika harus dikembalikan kepada Pemkot Ambon, sesuai kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang.
“Pemkot memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan pasar, sehingga sudah seharusnya mereka yang mengurusnya,” pungkasnya (RLA)






