Suasana sidang paripurna di DPRD Provinsi Maluku 


 

Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (10/02/2025) itu dipimpin Wakil Ketua Asis Sangkala, dihadiri Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie dan jajarannya.

Dalam arahannya, Asis Sangkala mengatakan, penetapan 12 ranperda itu bertujuan untuk memastikan regulasi daerah lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

“Regulasi yang disusun harus berkualitas dan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Asis Sangkala.

Sedangkan Sadali Ie dalam sambutannya menekankan soal pentingnya pendekatan sistematis dalam penyusunan perda, guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pimpinan kedua lembaga yakni DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik demi kemajuan daerah.

12 ranperda prioritas pada 2025 ini masing-masing diusulkan oleh
DPRD dan Pemprov Maluku. Rinciannya, DPRD mengusulkan lima ranperda. Sisanya tujuh ranperda diusulkan oleh Pemprov Maluku.

Lima ranperda usulan DPRD Provinsi Maluku yakni
Satu, Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Dua, Ranperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sampah
Tiga, Ranperda Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Empat, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan
Lima, Ranperda Penanggulangan Bencana.

Sedangkan tujuh ranperda usulan Pemprov Maluku yakni
Satu, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2042
Dua, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030,
Tiga, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,
Empat, Ranperda Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Maluku
Lima, Ranperda Perubahan Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,
Enam, Ranperda Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah,
Tujuh, Ranperda Pencabutan Perda Ketertiban Umum Tahun 2014. (RLA)

By admin