Komisi I DPRD Provinsi Maluku melakukan pengawasan tahap II di Piru, Kabupaten SBB, Sabtu (2/5/2026). Masalah yang disoroti antara lain sebanyak 22 sekolah belum memiliki sertifikat tanah.


Piru, Jendelakita.com – Dokumen hibah lahan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) belum beres sejak awal penetapan ibu kota. Hal itu diingatkan anggota Komisi I DPRD Maluku Wahid Laitupa saat pengawasan tahap II di Piru, Kabupaten SBB, Sabtu (2/5/2026).

Menurut Wahid, Pemerintah Daerah (Pemda) seharusnya sudah mengantongi dokumen hibah yang jelas sejak awal. Tanpa itu, potensi persoalan hukum di kemudian hari sulit dihindari.

“Seharusnya sejak awal semua dokumen hibah sudah tuntas, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Wahid.

Ia juga menyoroti klaim lahan oleh pihak keluarga tertentu yang kerap memicu polemik. Wahid menegaskan, selama belum ada gugatan resmi, lahan tersebut tetap dianggap milik pemda.

Ke depan, ia mendesak kejelasan status hibah lahan diprioritaskan, terutama untuk pembangunan fasilitas pendidikan.

“Jangan sampai pembangunan fasilitas pendidikan justru terganggu karena persoalan lahan yang belum jelas,” ujarnya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di SBB, Novi Lessil, menyebut secara umum tidak ada masalah serius terkait status lahan. Kendala utama ada pada biaya operasional sertifikasi.

Menurut dia, biaya transportasi tim BPN ke wilayah kepulauan bisa mencapai Rp7 juta hingga Rp8 juta per perjalanan.

Novi menambahkan, persoalan lahan SMA 31 SBB masih diproses. Jika belum selesai hingga Juli 2026, sekolah itu akan dikembalikan ke SMA Negeri 2 SBB di Waisamu sesuai arahan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.

“Jika belum selesai sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dikembalikan ke sekolah induk,” ungkapnya.

By admin