Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa
Ambon, Jendelakita.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meluncurkan program pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, mulai 15 Mei – 31 Juli 2025.
Program itu merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Maluku kepada masyarakatnya, dalam upaya meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Doakan sambutannya, Hendrik Lewerissa mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan itu sebaik mungkin.
“Pemerintah provinsi ingin membantu masyarakat Maluku dengan memberikan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Hendrik Lewerissa di Ambon, Rabu (14/5/2025).
Program pemutihan itu memberikan beberapa insentif, antara lain :
Satu, pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor tahun- tahun sebelumnya. Di sini dilakukan pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dengan cukup membayar satu tahun saja.
Dua, pembebasan denda dan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Tiga, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.
Hendrik Lewerissa berharap, program tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk pembangunan di Provinsi Maluku.
Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan itu dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat.
Lewerissa mengimbau, penting bagi wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan itu sebelum periode pemutihan berakhir. (JR / RLA)






