Ambon, Jendelakita.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku meregistrasi 63 kasus pelanggaran pemilu, dari 148 dugaan yang dilaporkan dan ditemukan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung 27 November 2024 lalu.

Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman mengatakan, dari 148 dugaan pelanggaran tersebut, 125 merupakan laporan. Sisanya, 23 kasus merupakan temuan Bawaslu.

“Dari laporan dan temuan itu, yang diregister 63, terdiri dari 40 laporan dan 23 temuan,” kata Astuti Usman di Ambon, Senin (2/12/2024)

Dia menjelaskan, 63 kasus tersebut tersebar di 11 kabupaten kota di Maluku.

Dikatakan, pada pembahasan tahap pertama, 29 kasus dari 63 itu dikategorikan sebagai pelanggaran.
Sedangkan 34 lainnya dikategorikan bukan pelanggaran.

Sementara itu, ada 11 pelanggaran yang digolongkan pidana. Enam di antaranya masuk pembahasan tahap kedua. Sedangkan pada pembahasan tahap ketiga hanya ada empat kasus.

Ada pula pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak empat kasus.

Kasus lainnya antara lain 17 pelanggaran administrasi, empat pelanggaran kode etik dan empat pelanggaran hukum lainnya. (RR)

By admin