Ketua KPU Provinsi Maluku, M Shaddek Fuad (batik), dalam coffe morning yang berlangsung di cafe Panorama, Ambon, Senin (18/11/2024)



Ambon, Jendelakita.com – Sebanyak 300-an Tempat Pemungutan Suara (TPS) di provinsi Maluku dikategorikan masuk daerah blank spot, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua KPU Provinsi Maluku, M Shaddek Fuad dalam coffe morning yang berlangsung di cafe Panorama, Ambon, Senin (18/11/2024) mengatakan, daerah blank spot itu merupakan wilayah-wilayah pedalaman atau terluar yang minim jaringan listrik dan internet.

Wilayah-wilayah tersebut terdapat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya dan Kepulauan Aru.

“Data itu sudah ada juga di Bawaslu dan Kepolisian. Karena sistem perhitungan kita saat ini regulasi meminta menggunakan IT (teknologi informasi), jadi memang itu (daerah blank spot, red) menjadi kendala bagi kita,” kata M Shaddek Fuad.

Dia menjelaskan, terkait blank spot itu, upaya yang dilakukan oleh pihaknya bersama jajaran adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, PT. Telkom dan Telkomsel.

“Kami juga mengantisipasi dengan akan membuat kebijakan yang mungkin nanti dipusatkan di tingkat kecamatan,” ujarnya.

Dijelaskan, ada bantuan-bantuan IT yang akan dipusatkan di kecamatan, lantaran Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) berbasis offline dan online.

Sementara kalau di daerah yang bisa langsung mengakses internet, pelaporan hasil perhitungan suara cukup dengan cara dikirim foto/gambarnya oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hasilnya, bisa langsung terlihat di Sirekap.

“Tapi kalau daerah yang blank spot, maka bisa offline. Nanti ketika kotak suara bergeser ke kecamatan, maka data yang tadi diinput secara offline, otomatis langsung masuk,” terangnya.

M Shaddek Fuad mengungkapkan, kendala tersebut tidak bisa diselesaikan sendiri oleh KPU.

“Kalau bicara jaringan pasti bicara listrik. Saya kira ini juga terkait dengan pemerintah masing-masing kabupaten kota dan provinsi. Tapi itu yang bisa kita upayakan sampai dengan hari H dan rekapitulasi di tingkat kecamatan, karena proses pungut dan hitung kita menggunakan sistem,” tandasnya.

Diketahui, jumlah TPS yang tersebar di 11 kabupaten kota di Maluku sebanyak 3.301. Sementara jumlah pemilih sebanyak 1.332.149 orang.

Angka 1.332.149 tersebut didapat setelah melalui rekapitulasi perubahan pemilih DPT, di mana terdapat pemilih baru sebanyak 18.545 orang, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 13.004 dan jumlah perbaikan data pemilih sebesar 30.996. (RLA)

By admin