Ambon, Jendelakita.com – Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin manyampaikan, saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku 2024, muncul dua permasalahan.
“Pertama, masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP), tetapi belum melakukan cetak KTP. Kedua, masyarakat yang belum punya identitas sama sekali,” kata Rahawarin, saat berlangsungnya coffe morning di Cafe Panorama, Ambon, Senin (18/11/2024).
Dia mengatakan, saat rapat kerja dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku beberapa hari lalu, terungkap bahwa ada lebih dari 180 ribu pemilih yang sudah melakukan perekaman KTP, tetapi belum dicetak KTPnya.
Diungkapkan, segala masukan dan interupsi berlangsung saat itu ditujukan kepada KPU, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku agar 180 ribu lebih pemilih itu dapat menyalurkan hak pilihnya pada pilkada 27 November mendatang.
“Kita sudah koordinasi untuk memastikan kualitas daftar pemilih kita untuk pemilihan berjalan dengan baik,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Maluku, M Shaddek Fuad menjelaskan, angka 180 ribu lebih itu muncul karena selisih yang dihitung dari jumlah DPT, dikurangi jumlah warga yang sudah dicetak KTPnya.
Jadi, DPT Pemilihan 2024 untuk Provinsi Maluku berjumlah 1.332.149, dikurangi jumlah warga yang sudah dicetak KTPnya sebanyak 1.150.000-an, maka muncul angka 180.000 lebih.
“Itu selisih yang muncul 180 ribu lebih, jika dihitung dari jumlah DPT 1.332.149 dikurangi 1.150.000-an,” kata M Shaddek Fuad.
Dia menjelaskan bahwa syarat utama DPT adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Jadi kalau orang sudah ada NIK, asumsinya berarti sudah punya KTP. Makanya ketika selisih angka yang disampaikan oleh Disdukcapil Provinsi berkaitan dengan 1.150.000 lebih yang sudah dilakukan perekaman e-KTP, kami lantas melakukan koordinasi berkaitan dengan maksud perekaman e-KTP itu seperti apa,” jelasnya.
Dikatakan, bisa saja di dalam angka 1.150.000 lebih itu terdapat pemilih baru. Artinya, orang yang baru pertama kali mencetak KTP.
Bisa pula orang yang pindah memilih, yakni sebelumnya sudah punya KTP, lantas mencetak KTP baru lantaran pindah alamat, berganti status dan lainnya.
“Jadi bisa saja di angka 1.150.000 lebih itu ternyata ada orang yang namanya sudah ada dalam DPT,” terangnya.
Untuk itu, langkah yang dilakukan oleh KPU adalah memerintahkan jajarannya di 11 kabupaten kota agar berkoordinasi dengan Disdukcapil di wilayah masing-masing, supaya mengecek data penduduk berbasis nama dan alamat (by name by address).
“Sesuai dengan regulasi, pemilih nanti di hari H syaratnya bisa menggunakan KTP elektronik atau jika belum memiliki KTP elektronik bisa dikeluarkan surat keterangan kependudukan lain yang sekarang kita kenal kalau tidak salah istilahnya biodata kependudukan, kalau dulu suket. Kami sudah perintahkan KPU di 11 kabupaten kota untuk dilakukan koordinasi berbasis by name by address langsung ke Disdukcapil, agar segera diterbitkan biodata kependudukannya,” tandas M Shaddek Fuad. (RLA)






