Ambon, Jendelakita.com – Widya Pratiwi, Istri mantan gubernur Maluku Murad Ismail terlihat masih mengunakan ajudan dari Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Provinsi (pemprov) setempat.
Padahal, suaminya tidak lagi menjabat sebagai gubernur Maluku, sejak 24 April 2024 lalu.
Kondisi itu memicu kritikan dari berbagai pihak. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Benhur George Watubun pun angkat bicara soal itu.
Menurut Watubun, Widya Pratiwi seharusnya legowo, lantaran sudah bukan lagi sebagai istri gubernur Maluku.
“Kalau sudah selesai ya tidak ada kepentingan relasi kuasa. Kalau tidak lagi menjabat maka seluruh fasilitas (dari negara) harus dikembalikan, karena yang bersangkutan sudah menjadi rakyat biasa,” demikian Benhur Watubun menyampaikan pandangannya di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (07/10/2024).
Dia mengatakan, sebagai mantan istri pejabat daerah, Widya Pratiwi seharusnya memiliki etika, di mana yang bersangkutan mestinya malu menggunakan fasilitas negara, lantaran telah berakhir masa pakainya.
Penggunaan ajudan dari kalangan ASN di Pemerintah Daerah hanya berlaku selama yang bersangkutan mengemban jabatan.
Jika telah purna tugas, seharusnya ASN tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.
“Kembali lagi pada ibu Widya. Apakah ibu Widya masih punya moral untuk menggunakan ASN ? Kalau memang ibu Widya tidak punya moral, silahkan saja,” ujar Watubun.
Dikatakan, seorang pemimpin harus menjadi teladan bagi banyak orang. Di sanalah karakter seseorang akan diuji.
“Saya bicara bukan karena kepentingan pilkada, tapi banyak tokoh masyarakat, akademisi, organisasi telah menyoroti (masalah ini), sehingga sebagai pimpinan DPRD kami merasa ini sudah harus dikembalikan di bawah koordinasi dari Sekda untuk mengembalikan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai ASN,” tegasnya.
Untuk itu, Watubun menambahkan, dirinya akan berkoordinasi dengan Penjabat Gubenur Maluku Sadali Ie dan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Syuryadi Sabirin, agar tugas ASN dapat dijalankan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (RLA)






