Ambon, Jendelakita.com – Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya, mendatangi kantor Badan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta pada 30 Juli 2024, demi memperjuangkan nasib para tenaga kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Ambon.
Kedatangan Dominggus Kaya bersama tim ke BKN tak lain merupakan tindak lanjut dari Hasil Akhir Laporan Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Maluku terhadap pengaduan yang dilayangkan para tenaga honorer di Damkar Ambon.
Pengaduan itu dilayangkan lantaran para tenaga kontrak Damkar Ambon pada 2023 lalu mengikuti seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, namun tidak lulus.
Kepada tim media center kota Ambon, Sabtu (3/8/2024), Dominggus Kaya menjelaskan, kedatangannya ke BKN merupakan upaya dari Pemkot Ambon untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami sesungguhnya sangat peduli terhadap nasib dari para tenaga honorer yang bertugas di Dinas Damkar Kota Ambon. Bagaimana kinerja mereka selama ini, bagaimana mereka begitu bersemangat dalam bekerja sesuai tupoksi yang memang sangat rentan terhadap bahaya. Karena itu, kami akan berupaya untuk bisa menaikkan status mereka menjadi tenaga PPPK,” jelas Kaya.
Dia mengatakan, dalam pertemuan yang diikuti oleh Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian, Direktur Pengawasan dan Pengendalian I, Kepala Kantor Regional IV BKN, Perwakilan Ombudsman RI, serta Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN, telah mencapai kesepakatan untuk memprioritaskan para tenaga honorer itu pada seleksi penerimaan 2024.
“Kita mencari solusi terbaik atau ‘win-win solution’ bagi mereka, yaitu dengan mengakomodir dan memberi jaminan bagi ke-20 tenaga honorer Dinas Damkar untuk diprioritaskan sesuai database BKN pada seleksi penerimaan PPPK 2024 mendatang,” ujarnya.
Dikatakan, Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Wahyu, menerangkan bahwa prosedur yang dipedomani adalah melakukan pemadanan terhadap para tenaga kontrak itu yang telah terdata dalam basis data (database) BKN. Selanjutnya, mereka akan diprioritaskan saat mengikuti seleksi penerimaan pada 2024.
Sedangkan Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Respanti Yuwono, menjelaskan, prosedur yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Daerah (Paselda) mengacu pada ketentuan regulasi. Namun, BKN juga memprioritaskan tenaga honorer eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang masih tersisa untuk diangkat sebagai PPPK.
Sementara Perwakilan Ombudsman RI, Nur Iman Pelupessy, meminta BKN memberikan surat (jawaban tertulis) untuk merespon surat dari Pemerintah Kota Ambon tertanggal 31 Januari 2024 perihal penataan tenaga non ASN dan perkembangan pelaksanaan seleksi pengadaan ASN 2023.
Selain itu, Pelupessy juga meminta agar hasil dari pertemuan antara Tim Pemkot Ambon dengan BKN itu digunakan sebagai jawaban atas LAHP yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Hal itu dilakukan demi meminimalisir potensi masalah yang mungkin terjadi ke depan, dalam seleksi penerimaan tenaga PPPK tahun 2024.
‘Pemkot Ambon juga diminta untuk ke depan dapat berkonsultasi dengan BKN Pusat guna pemadanan data honorer yang terdata dalam Database BKN,” tandas Kaya.(MCAMBON/RLA)






