Ambon, Jendelakita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diminta memperjuangkan nasib para tenaga honorer untuk dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Permintaan tersebut dilontarkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena, kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (5/8/2024).
Alimudin Kolatlena mengatakan, batas waktu tenaga honorer di lingkup Pemerintah Daerah hanya sampai November 2024 mendatang.
Untuk itu, dia meminta Pemprov Maluku segera memperjuangkan nasib mereka dengan diangkat menjadi PPPK.
“Pemerintah Provinsi tidak boleh menutup mata dari ribuan tenaga honorer yang selama ini telah membantu tugas-tugas pemerintahan,” kata Kolatlena.
Dia berharap, di penghujung masa kerja para tenaga honorer itu mestinya ada keberpihakan pemerintah terhadap mereka.
“Kita harus jujur mengakui bahwa kesuksesan pelayanan publik kepada masyarakat tidak lepas dari peran aktif ribuan tenaga honorer. Jadi, di penghujung masa kerja mereka, mestinya ada keberpihakan pemerintah,” ungkap Kolatlena.
UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 mengamatkan dalam pasal 66 bahwa penghapusan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
“Penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024,” demikian bunyi pasal 66 UU No 20 Tahun 2023.
Sedangkan pada pasal 65 memuat larangan mengangkat pegawai honorer baru.
“A). Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. B). Pejabat Pembina Kepegawaian yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 65 .
Menurut Alimudin Kolatlena, aturan tersebut secara langsung akan berdampak besar terhadap ribuan tenaga honorer yang saat ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
“Jika pada akhirnya ribuan tenaga honorer tidak dapat bekerja lagi karena terbentur aturan, maka sudah pasti akan berdampak pada peningkatan angka pengangguran terbuka di Maluku,” ujarnya.
Untuk itu, demi menekan angka pengangguran terbuka di provinsi kepulauan ini, Kolatlena meminta agar Pemprov Maluku bisa memperjuangkan nasib mereka.
“Pemerintah Provinsi harus secara aktif memperjuangkan para tenaga honorer ini untuk diangkat menjadi PPPK, walaupun dengan mekanisme tes. Tetapi paling tidak ada upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi,” tandasnya
Pewarta : Rosni Marasabessy
Editor : Rosni Marasabessy






