Ambon, Jendelakita.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis hasil evaluasi Pengelolaan Pengaduan oleh Pemerintah Daerah melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – LAPOR!) periode 1 Januari – 31 Desember 2023.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.4.4/3368/SJ tertanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berhasil mencapai presentasi penyelesaian pengaduan sebesar 98,2 persen, dengan rata-rata laju tindak lanjut per hari 4,8 dan kualitas tindak lanjutnya “Sangat Baik”.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo dan Persandian (DiskominfoSandi) Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini di Balai Kota, Kamis (1/8/2025), membenarkan turunnya SE tersebut.

“Hasil yang dicapai kota Ambon kualitasnya terbaik di provinsi Maluku, kendati belum mencapai 100 persen,” kata Ronald Lekransy.

Dia menjelaskan, secara nasional laporan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik Pemerintah Daerah pada 2023, sebagian besar terkait topik infrastruktur jalan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pendidikan dan kebudayaan; dan pencemaran lingkungan.

“Mendagri menyampaikan, jumlah laporan pengaduan masyarakat pada pemerintah daerah tahun 2023 adalah sebanyak 49.966 laporan, dengan jumlah laporan pengaduan masyarakat yang telah selesai sebanyak 46.131 laporan (92,32 persen). Dari angka tersebut masih terdapat 256 daerah yang persentase penyelesaian pengaduannya di bawah 90 persen sesuai target RPJMN 2020-2024,” jelasnya.

Dikatakan, untuk kota Ambon, total pengaduan yang masuk selama kurun waktu evaluasi tahun 2023 yakni sebanyak 109, dengan 107 di antaranya sudah selesai tindak lanjut. Sedangkan satu pengaduan masih dalam proses, dan satu lainnya belum ditindaklanjuti.

Lekransy berharap dengan hasil evaluasi pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! ini, dapat terus memotivasi jajaran Pemkot agar lebih responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan, baik secara langsung maupun tidak, dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, tepat, dan tuntas.

“Dinas Kominfo Sandi Kota Ambon secara aktif terus mensosialisasikan pemanfaatan kanal SP4N-LAPOR! kepada masyarakat juga ASN. Sebab, data laporan pengaduan juga dapat dimanfaatkan bagi penyusunan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (MCAMBON /RLA)

By admin