Walikota Ambon, Bodewin Wattimena
Ambon, Jendelakita.com – Walikota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan, akan menindak semua praktek parkir liar yang saat ini sangat meresahkan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Bodewin Wattimena melalui video di Akun TikTok-nya bodewinwattimena, Minggu (18/5/2025) pagi di Ambon.
“Beta mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang masih terus melakukan pungutan liar, parkir-parkir ilegal, hentikan semua proses itu. Minggu depan, tim siber pungli Pemerintah Kota Ambon bersama dengan TNI Polri dan Kejaksaan Negeri Ambon akan melakukan razia terhadap pelaku pelaku pungli di Kota Ambon,” kata Bodewin Wattimena.
Sebelumnya, pada akhir Maret 2025, Pemerintah Kota Ambon meliris data terkait ruas jalan yang dikenai retribusi parkir kendaraan.
Data itu merujuk pada Keputusan Wali Kota Ambon nomor 1923 tahun 2024 bahwa sedikitnya ada 27 ruas jalan (jl) yang dikenai retribusi parkir.
27 lokasinya itu yakni
Jl. sultan Babullah
Jl. dr Sitanala
Jl. Yos Sudarso
Jl. Pala
Jl. Pattimura
Jl. Sam Ratulangi
Lorong Puskud dan sekitarnya
Jl. A. Y. Patty
Jl. A. M. Sangadji
Jl. Antoni Rhebook
Jl. Sultan Hairun
Jl. D. I. Panjaitan
Jl. Ahmad Yani
Jl. Setiabudi
Jl. Imam Bonjol
Jl. Yan Paays
Jl. Kapitan Ulupaha
Jl. Diponegoro
Jl. Said Perintah
Jl. Philip Latumahina
Jl. Kopra
Lorong Cempaka
Lorong Sekawan
Jl. dr. Kayadoe (depan RSUD Haulussy)
Jl. Sisimangaraja (Depan SPN Passo)
Jl. Terminal Passo
Lorong Tanah Rata (samping Hotel Santika)
Selain dari 27 titik itu, tidak dikenai retribusi parkir. Untuk itu, bila ada pungutan parkir di luar 27 titik tersebut, dapat dipastikan hal itu adalah pungutan liar.
Bodewin Wattimena menyampaikan, pihaknya akan menertibkan segala praktek parkir liar dan akan ditindak tegas.
“Kami sudah memberitahukan dan mengingatkan saudara-saudara sekalian, pada waktunya, saudara-saudara yang masih melakukan hal yang sama akan ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dia berharap, kebijakan Pemerintah Kota Ambon itu didukung oleh seluruh warga.
“Supaya sama-sama kita membawa kota Ambon ke arah yang lebih baik,” ucapnya.
“Sekali lagi, kami mohon hentikan seluruh praktek pungli pada parkir-parkir liar di kota Ambon. Masyarakat memarkirkan di tempat yang bukan menjadi tempat pungutan retribusi gratis tidak boleh dipungut bayaran. Sekali lagi, saya ingatkan supaya kita tertib untuk tidak lengah,” imbuhnya. (RLA)






