Ketua Pansus Ranperda  RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029, Noaf Rumauw


 

Ambon, Jendelakita.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2025-2029, Noaf Rumauw menargetkan, pihaknya dapat menyelesaikan tugas yang diemban dalam kurun waktu sebulan.

“Penyelesaian ranperda ini sesuai dengan pidato pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kita harap, dalam waktu satu bulan ke depan semua proses pembahasan hingga penetapan bisa dituntaskan,” kata Noaf Rumauw kepada wartawan di baileo rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (2/7/2025), usai rapat paripurna pembentukan Pansus Ranperda RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029.

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 264 : 4 mengamanatkan, penetapan peraturan daerah (perda) RPJMD dilakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah kepala daerah dan wakilnya dilantik.

Mengacu pada pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath pada 20 Februari 2025 lalu di Jakarta, maka hanya tersisa waktu sebulan untuk penyelesaian ranperda dimaksud.

Noaf Rumauw mengatakan, bila hingga batas waktu itu ranperda belum juga rampung, Pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku akan dianggap tidak menjalankan kewajiban konstitusional dalam perencanaan pembangunan daerah.

Itulah sebabnya pihaknya akan terus mendorong kerja-kerja intensif antara DPRD dan tim eksekutif pemerintah provinsi, agar pembahasan berjalan tepat waktu dan berkualitas. Ranperda ini diharapkan dapat ditetapkan sebelum batas waktu konstitusional berakhir.

“Kami terbuka terhadap masukan dari publik, akademisi, dan elemen masyarakat sipil, agar dokumen RPJMD ini benar-benar menjawab kebutuhan rakyat Maluku lima tahun ke depan,” ucapnya.

Saat memimpin paripurna pembentukan Pansus Ranperda RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029, Ketua DPRD Benhur Watubun meminta seluruh anggotanya mendukung penuh kerja-kerja pansus, agar proses pembahasan ranperda dapat segera dituntaskan dan disahkan menjadi perda, sebelum berakhir batas waktu yang telah ditentukan.

Dia juga meminta agar ranperda tersebut segera ditetapkan, mengingat hal itu merupakan syarat utama penyusunan kebijakan pembangunan daerah. (RLA)

By admin