Sekretaris DPRD (Sekwan) Farhatun Rabiah Samal membacakan draft keputusan DPRD Provinsi Maluku tentang pembentukan Pansus RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029, dalam rapat paripurna di Karang Panjang, Ambon, Rabu (2/7/2025)
Ambon, Jendelakita.com – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2025-2029 telah dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Pansus dibentuk melalui rapat paripurna di baileo rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (2/7/2025), dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun.
“Hasil rapat pimpinan bersama ketua-ketua fraksi dan komisi pada tanggal 13 Juni 2025 telah disepakati bahwa pansus pembentukan Ranperda RPJMD keanggotaannya berjumlah 19 orang, terdiri dari 11 orang dari fraksi, unsur komisi sebanyak empat orang, dan empat orang dari unsur pimpinan DPRD, yang hanya bertanggungjawab sebagai koordinator,” kata Benhur George Watubun, saat rapat.
Dari draft keputusan DPRD Provinsi Maluku tentang pembentukan Pansus Pembahasan RPJMD Provinsi Maluku 2025-2029 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Farhatun Rabiah Samal dalam rapat diketahui, tugas pansus mencakup tiga hal.
Pertama, menyusun jadwal kerja dan rencana kegiatan pembahasan. Kedua, melakukan pendalaman materi terhadap Ranperda RPJMD. ketiga, merumuskan hasil pembahasan untuk disahkan menjadi Perda.
Dalam kerjanya, pansus akan didukung oleh Sekretariat DPRD Provinsi Maluku, demi kelancaran pelaksanaan tugas yang diemban.
Benhur Watubun meminta seluruh anggota DPRD mendukung penuh kerja-kerja pansus, agar proses pembahasan ranperda RPJMD dapat segera dituntaskan dan disahkan menjadi perda, sebelum berakhir batas waktu yang telah ditentukan.
Berdasar Pasal 264 : 4 Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Perda tentang RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Jika mengacu pada pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath pada 20 Februari 2025 lalu, maka tenggang waktu yang tersisa hanya ada sebulan.
Untuk itu, Benhur Watubun meminta
Agar Ranperda RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029 segera ditetapkan, mengingat hal itu merupakan syarat utama penyusunan kebijakan pembangunan daerah. (RLA)






