Ambon, Jendelakita.com – Provinsi Maluku bakal segera memiliki regulasi terkait perlindungan hak-hak perempuan, yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).

Kepastian tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Edison Sarimanela, kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (4/9/2024), usai rapat dengan mitra yang membahas soal perda PUG

“Hasil dari (rapat) Bapemperda, (Informasi) terakhir, perda itu (sedang) dikonsultasikan, difasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau menunggu sampai selesai bisa secepatnya disahkan,” kata Edison Sarimanela.

Dia mengatakan, Perda Pengarusutamaan Gender merupakan usulan inisiatif dari eksekutif, yakni Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tersebut sempat terhenti, dan baru dilanjutkan lagi dua bulan lalu, setelah DP3A Maluku dipimpin oleh Husein.

Edison Sarimanela menjelaskan, semua tahapan mekanisme pembuatan ranperda menjadi perda sudah dilalui. Saat ini tinggal menunggu disahkan.

“Sudah harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Prosesnya sudah selesai. Dari sisi teknis, semuanya sudah selesai. Terakhir itu ada difasilitasi di Kementerian Dalam Negeri,” tandasnya.

Sebelumnya, saat rapat Komisi IV DPRD Maluku bersama mitra Pemerintah Daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait disepakati, perda PUG sudah harus disahkan sebelum berakhirnya masa bhakti para wakil rakyat di gedung parlemen Karang Panjang, yakni 16 September 2024.

“Targetnya 16 September 2024 selesai (perda PUG)). Saya lihat juga kalau ini bisa digenjot, maka tidak usah banyak berbelit lagi,” kata Kadis P3A Maluku, Husein, saat itu.

Husein lantas menyampaikan keyakinannya bahwa ranperda yang sangat urgent dan penting itu akan cepat selesai. (REM)

By admin