Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui Komisi IV, bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) setempat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait, sepakat menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) Pengarus Utamaan Gender (PUG) pada 16 September 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas P3A Provinsi Maluku, Husein, kepada wartawan usai mengikuti rapat dengan Komisi IV DPRD Maluku bersama mitra di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Jumat (12/7/2024). Rapat digelar terkait penyampaian urgensi penyusunan Perda PUG di Provinsi Maluku dan kolaborasi dukungan untuk percepatan perda dimaksud.

“Targetnya 16 September 2024 selesai (Perda PUG)). Saya lihat juga kalau ini bisa digenjot, maka tidak usah banyak berbelit lagi,” kata Husein.

Dia mengatakan, dalam rapat ditanyakan kenapa dirinya terlambat hadir untuk membahas penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PUG.

Dia menjelaskan, dirinya baru dua bulan lebih menjabat sebagai Kadis P3A Maluku. Ranperda PUG itu pun baru diketahuinya saat rapat dengan para Kepala Bidang (Kabid) di lembaga yang dipimpinnya.

Menurut dia, Perda PUG menjadi dasar bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan dengan pengarus utamaan gender. Misalnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Sosial dan Dinas Koperasi.

“Misal soal (program) desa ramah perempuan dan peduli anak. Yang ini kan Dinas sosial, Dinas Koperasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga masuk di dalamnya. Kalau ada perda ini, maka tidak satupun yang beralasan bahwa kita tidak memiliki semacam anggaran, karena sudah wajibkan oleh perda,” ucapnya menjelaskan.

Dia menerangkan, untuk menyelesaikan ranperda tersebut tidak hanya semata-mata berhubungan dengan pemerintah. Akan tetapi dirinya harus menjalin komunikasi yang sangat baik dengan jaringan masyarakat sipil, semisal LSM dan lainnya. Hal itu dikarenakan jaringan itulah yang punya pengalaman bersentuhan langsung dengan orang-orang yang berkaitan dengan persoalan pengarus utamaan gender

“Lalu kemudian kita dengan Kemenkumham. Untung juga ada SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar, Program Kemitraan Australia – Indonesia). SKALA yang membantu kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Australia, membantu kita dari sisi ini,” terang Husein.

Dia lantas menyatakan keyakinannya bahwa ranperda yang sangat urgent dan penting itu akan cepat selesai.

Rapat kerja penyampaian urgensi penyusunan Perda PUG di Provinsi Maluku dan kolaborasi dukungan untuk percepatan perda dimaksud dipimpin oleh Ketua Komisi IV Samson Atapary, didampingi Wakilnya Rofik Akbar Afifuddin bersama sejumlah anggota masing-masing Rostina, Hengky Pelata dan Elviana Pattiasina.

Sementara dari pihak mitra hadir Kadis P3A Maluku Husein, Direktur LAPPAN Baihajar Tualeka, Program Manager Rumah Generasi R Talakua, Tissa Soumokil mewakili SKALA, dan lainnya.

Sebelumnya, saat berlangsungnya rapat, Anggota Komisi IV, Rostina mengatakan bahwa selama dirinya duduk di Komisi Pengembangan Sumber Daya Manusia itu, Perda PUG-lah yang paling dia tunggu-tunggu.

“Ini yang saya paling tunggu-tunggu dari pertama saya duduk di Komisi IV,” kata Rostina.

Menurut dia, Perda PUG akan jadi pijakan bagi penyelesaian masalah perempuan dan gender, yang selama ini banyak yang tidak tertangani dengan baik lantaran terkendala masalah anggaran.

“Jadi selama ini kalau ada masalah perempuan alasannya tidak ada anggaran. Jangankan untuk 11 kabupaten/kota. Untuk Kota Ambon saja anggarannya tidak ada. Dengan adanya perda ini menjadi pijakan bagi penyelesaian kasus-kasus perempuan,” ujarnya optimis. (RLA)

 

By admin