Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena saat memberikan sambutan pada FGD Penyusunan RDTR dan KLHS untuk wilayah perencanaan Baguala – Leitisel dan Nusaniwe, Selasa (5/8/2025) di Hotel Biz Ambon
Ambon, Jendelakita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk wilayah perencanaan Baguala-Leitimur Selatan (Leitisel) dan Nusaniwe, Selasa (5/8/2025).
Penyusunan RDTR dan KLHS dilakukan dalam bentuk diskusi kelompok terfokus (focus group discussion/FGD) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon di Biz Hotel.
“Harapannya dengan penyusunan RDTR di dua wilayah ini, kita akan memiliki tiga wilayah perencanaan yang terstruktur. Tinggal Teluk Ambon yang belum karena masih terdapat persoalan batas wilayah dengan Kabupaten Maluku Tengah yang harus segera diselesaikan,” kata Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena dalam sambutannya.
Ia mengatakan RDTR penting untuk mendukung sistem perizinan berusaha yang cepat dan terintegrasi sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kebijakan Penataan Ruang, yang bisa menjadi dasar strategis dalam mendorong percepatan investasi di daerah.
Undang-undang ini menekankan pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang harus mengacu pada RDTR, terutama yang telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Kota Ambon saat ini baru memiliki satu RDTR aktif yang ditetapkan pada tahun 2021 untuk kawasan pusat kota, mulai dari Halong–Galala hingga Museum Siwalima. Dengan pertumbuhan kebutuhan investasi, Pemkot menilai penting untuk memperluas cakupan RDTR ke wilayah lainnya.
“RDTR bukan sekadar dokumen, tetapi peta arah pembangunan jangka panjang kota ini. Jangan sampai ketika dokumen ini ditetapkan, justru muncul persoalan baru dalam proses perizinan. Karena itu, partisipasi semua pihak sangat penting dalam FGD ini,” ucapnya.
Bodewin berharap dengan adanya dokumen RDTR dan KLHS yang komprehensif, Kota Ambon dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, mendukung investasi yang berkelanjutan, serta mengoptimalkan pembangunan, khususnya di wilayah pesisir yang strategis.
Ia juga mengingatkan bahwa RDTR dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) adalah dua dokumen penting yang saling melengkapi. RTRW bersifat umum, sedangkan RDTR mengatur lebih rinci dan teknis tentang penggunaan ruang.
“Setiap titik ruang kota harus diatur dengan baik. Kita ingin memastikan bahwa Kota Ambon ke depan tumbuh dengan arah yang jelas dan mendukung semua kebutuhan masyarakat, dunia usaha dan lingkungan,” ujar Bodewin.
FGD RDTR dan KLHS wilayah perencanaan Baguala–Leitisel dan Nusaniwe dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Ambon Moritz Tamaela, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Harry Putra Far Far, para staf ahli wali kota, asisten, pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon, Kepala Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan, serta seluruh staf Dinas PUPR. (**)






