Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Harry Putra Far Far (kiri) bersama Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Aparatur Pemerintah Kota Ambon Fenly Masawoy (kanan) pada FGD Penyusunan RDTR dan KLHS untuk wilayah perencanaan Baguala–Leitimur Selatan dan Nusaniwe, digelar di Hotel Biz Ambon, Selasa (5/8/2025)
Ambon, Jendelakita.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Harry Putra Far Far menyatakan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus segera dibahas, guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di daerah itu.
“Ini keadaan faktual Kota Ambon hari ini. Karena keterlambatan revisi Perda RTRW, akhirnya tidak memberikan satu kepastian bagi pelaku usaha,” kata Harry Putra Far Far usai mengikuti diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion / FGD) Penyusunan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk wilayah perencanaan Baguala–Leitimur Selatan dan Nusaniwe, yang digelar oleh Dinas PUPR di Biz Hotel, Selasa (5/8/2025).
Menurut Far Far, keterlambatan revisi Perda RTRW selama ini telah menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha, terutama dalam hal pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi platform resmi dan terintegrasi secara nasional.
Komisi III, kata dia, telah melakukan konsultasi dan koordinasi jauh sebelum pembahasan RDTR dimulai. Selain itu, telah meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar pembahasan revisi Perda RTRW dapat dilakukan melalui Komisi III sebagai mitra kerja Dinas PUPR.
Perda RTRW dijadwalkan akan dibahas melalui panitia khusus (pansus) yang dibentuk oleh Komisi III pada Oktober nanti.
“Kami berharap bahwa dengan terselenggaranya kegiatan ini, ke depan bisa menjadi jaminan dan membuka ruang bagi banyak pelaku usaha baru yang tumbuh di Kota Ambon,” ucapnya.
Dia juga mengatakan bahwa RDTR merupakan bagian penting dari Perda RTRW. Hal itu dikarenakan RDTR memberikan rincian teknis terhadap pembagian zona kawasan yang ditetapkan dalam RTRW. Selain itu, juga krusial dalam proses verifikasi lokasi usaha, saat pelaku usaha melakukan input data pada sistem OSS.
“Harapan kami bahwa ini bisa menjadi jawaban bagi seluruh pelaku usaha dan investor, terutama pelaku usaha lokal yang selama ini mengeluh tidak bisa melakukan penginputan izin karena RDTR tidak mendukung,” ujarnya.
Far Far mengingatkan bahwa kelancaran proses perizinan akan berdampak langsung pada peningkatan retribusi dan pajak daerah.
“Kalau proses izin jalan, kan ada benefit, ada hubungan timbal balik. Ketika mereka bisa melakukan usaha, ada pajak dan retribusi yang masuk ke daerah. Pentingnya di situ. Kami ingin menjamin bahwa seluruh pelaku usaha itu bisa berusaha secara legal dan nyaman,” imbuhnya. (**)






