Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto
Ambon, Jendelakita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Bahkan, tidak menutup kemungkinan penyidik KPK akan kembali meminta keterangan dari saksi David Glen Oei, Komisaris PT Mineral Trobos.
Terkait itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, dirinya belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik terkait jadwal pemeriksaan lanjutan untuk David Glen Oei.
“Masih menunggu update dari penyidiknya (untuk kembali memanggil David Glen),” kata Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, di Ambon, Minggu (17/11/2024).
David Glen Oei sendiri telah memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi di kantor lembaga anti rasuah itu pada Selasa, 8 Oktober 2024 lalu.
“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK,” kata Tessa.
57 Blok Tambang
Setidaknya, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara.
Hal itu bisa dilakukan oleh Muhaimin Syarif lantaran ada kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba.
“Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang,” kata Asep Guntur.
Dia mengungkapkan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang, bisa diurusi dengan mulus oleh Muhaimin Syarif. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David Glen.
“Memang perusahaannya bukan milik dia saja. Ada yang miliknya dia (Muhaimin Syarif), ada yang miliknya David,” ungkap Asep Guntur.
Seorang Pegawai Kementerian ESDM, Cecep dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate pada 14 November 2024 menyebut, ada ratusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau blok tambang yang diurus terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua kepala dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Cecep mengatakan, berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM, sejak 2021, sebanyak 107 usulan WIUP yang diurus, dan ada empat blok tambang yang disetujui.
“107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu, di tahun 2022, kita sampaikan rekapan WIUP dari Gubernur Maluku Utara ada catatan yaitu saling tumpang tindih,” ungkap Cecep.
Menurut dia, sejumlah Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) yang disetujui adalah Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Fpli dan Kaf.
Keempat itu sudah diterbitkan dan sudah eskplorasi dengan jangka waktu delapan tahun.
IUP ke AGK
KPK juga mencium adanya dugaan pengurusan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Abdul Gani Kasuba, saat masih aktif menjabat, melalui Muhaimin Syarif. Salah satu perusahaan yang diduga mengurus IUP lewat Muhaimin Syarif yaitu PT Mineral Trobos.
Dugaan tersebut lalu ditelisik penyidik KPK ke Komisaris PT Mineral Trobos, David Glen Oei, pada 8 Oktober 2024 lalu.
David diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU Abdul Gani Kasuba. KPK menduga, David memberikan sejumlah uang ke Muhaimin Syarif untuk mengurus penerbitan IUP di Maluku Utara.
“Muhaimin Syarif ini memang ngurusin beberapa (IUP), milik beberapa orang. Jadi dia-lah yang mintain,” kata Asep Guntur.
Muhaimin diduga menjadi broker sejumlah perusahaan untuk mendapat izin tambang dari Abdul Gani Kasuba.
Terpisah, Ketua SOMASI Jakarta, Irwan Abdul Hamid memberikan apresiasi kepada KPK, yang telah berkomitmen kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku Utara pada 2024.
“Terlebih, langkah KPK dalam memeriksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei, terkait kepemilikan aset Abdul Gani Kasuba merupakan bukti nyata keseriusan lembaga ini dalam mengungkap kasus suap dan TPPU, yang melibatkan mantan gubernur Malut non aktif itu.
Dia berharap, KPK terus bekerja keras dan tidak berhenti sampai di situ.
Pihaknya juga mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya, dan membawa seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau, terkhususnya David Glen Oei selaku Komisaris PT. Mineral Trobos.
SOMASI Jakarta, imbuhnya, mencium aroma pertemuan David Glen Oei dengan pihak-pihak tertentu, yang kuat terindikasi dugaan suap dan TPPU.
“Kami yakin KPK telah mengantongi dua alat bukti, yang dapat dijadikan dasar penetapan tersangka saudara David Glen Oei dari status saksi menjadi tersangka,” ujar Irwan.
KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, harus terus diperkuat dan didukung penuh oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk mahasiswa dan pemuda.
Irwan mengatakan, KPK berperan sebagai penjaga integritas negara dengan memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat.
“Selain itu, mencegah ketimpangan, lantaran korupsi seringkali menjadi penyebab ketimpangan sosial dan ekonomi,” jelas Irwan.
Dia menambahkan, penetapan tersangka dalam suatu perkara pidana merupakan langkah penting, untuk mengungkap seluruh fakta dan membawa perkara tersebut menuju kejelasan.
Penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan TPPU yang menyeret Abdul Gani Kasuba menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk terus bersama KPK, dan konsisten mengawal kasus suap dan TPPU yang melibatkan Komisaris PT. Mineral Trobos David Glen Oei sampai ada penetapan status tersangka, dan kami akan melakukan aksi lanjutan di Gedung KPK,” tandas Irwan. (RST)






