Ambon, Jendelakita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan ketiga untuk Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei, setelah surat panggilan pertama dan kedua tidak dipenuhi.
Pemanggilan ulang David Glen Oei untuk diperiksa KPK terkait indikasi keterlibatannya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK)
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa pihaknya telah menyurati David Glen untuk yang ketiga kalinya.
“Saya agak lupa tanggalnya, tapi sudah kita panggil ulang,” ungkap Asep Guntur, saat dikonfirmasi dari Ambon, Senin (7/10/2024).
Dia mengatakan, KPK menunggu itikad baik dari David Glen Oei, untuk hadir memenuhi panggilan tersebut.
KPK, kata dia, juga meminta David Glen kooperatif, dan tidak mangkir lagi dari panggilan penyidik.
Hal itu dimaksudkan, agar penyelidikan kasus TPPU yang menjerat Abdul Gani Kasuba bisa segera dituntaskan.
“Dari Mineral Trobos ditunggu saja. Seingat saya sudah. Mungkin nanti kapan hadir, ditunggu saja ya,” ujar Asep Guntur.
Pada pemanggilan pertama dan kedua, David Glen mangkir dengan alasan sakit. KPK lantas menjadwalkan pemeriksaan ulang.
Indikasi keterlibatan David Glen dalam kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba turut dikritisi oleh akademisi.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago mengatakan, upaya jemput paksa terhadap seorang saksi dapat dilakukan, jika telah tiga kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa. Hal itu itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sesuai dengan KUHAP, apabila tiga kali mangkir bisa dilakukan jemput paksa. Di mana, tindak pidana korupsi merupakan ‘extra ordinary crime’,”kata Faisal.
Sementara Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga menyebut bahwa KPK bisa melakukan jemput paksa terhadap saksi yang mangkir tiga kali dalam panggilan resmi, untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi.
Bahkan, kata dia, KPK langsung bisa melakukan penahanan, jika yang dijemput paksa itu statusnya tersangka.
“Ya KPK sudah bisa menjemput paksa pihak-pihak yang terlibat, tetapi tidak datang dua kali panggilan. Upaya paksa jemput ini bisa dilanjutkan dengan penahanan, jika statusnya tersangka,” tegas dia.
David Glen Oei disebut-sebut melakukan tindakan suap atau pemberian uang kepada Abdul Gani Kasuba untuk memuluskan urusan perijinan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Nikel di Maluku Utara.
Diduga, pemilik PT. Mineral Trobos itu terindikasi memonopoli beberapa ijin pertambangan nikel lainnya, seperti PT. Mineral Jaya Molagina, PT. Wasile Jaya Lestari, PT. Lipu Jaya Mineral, PT. Gebe Sinar Perkasa dan PT Malut Sejahtera.
Setelah ditelusuri, ternyata PT. Mineral Jaya Molagina adalah salah satu pemenang lelang blok Kaf di Halmahera Tengah, tepatnya di Pulau Gebe dengan nilai lelang sangat fantastik yakni, Rp 700 miliar.
Namun desas desus berkembang, jika Rp 700 miliar tersebut belum disetor oleh David Glen Oei ke negara.
Jika desas desus ini benar, maka negara dirugikan sebesar Rp 700 miliar, lantaran blok yang dilelang oleh Kementerian ESDM itu sudah keluar persetujuan dari mantan Menteri ESDM. Selain itu, telah terdaftar di Modi dan Momi ESDM, sehingga seharusnya uang itu sudah disetor oleh David Glen Oei ke negara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selanjutnya, KPK kembali menjerat AGK sebagai tersangka untuk dugaan kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ternate sejak 22 Mei 2024 lalu.
AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan US$ 60 ribu, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan US$ 30 ribu.
Terkait kasus itu, sebanyak empat orang pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada 6 Maret 2024 lalu.
Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku pihak swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru.
Kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. (RST)






