Ambon, Jendelakita.com – Juru Bicara Gubernur Maluku, Kasrul Selang usai melakukan rapat terbatas antara Pemerintah Provinsi Maluku Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat menyampaikan, kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, akan ditertibkan dari penambang liar.
“Jadi dalam rapat tersebut dibahas bagaimana mekanisme penertiban, yang paling utama adalah penertiban terhadap penambangan liar atau Penambangan Tanpa Izin (PETI)”, terang Selang kepada wartawan di lantai II Kantor Gubernur Maluku, Rabu (9/7/2025).
Selain itu, imbuhnya, akan dilakukan identifikasi, kelengkapan administrasi bagi masyarakat yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan inventarisir persoalan yang terjadi di Gunung Botak.
“Saya kira masyarakat sudah tahu bahwa yang memiliki IPR hanya ada 10 Koperasi,” jelasnya.
Untuk diketahui, dari 10 Koperasi yang sudah memiliki IPR, enam di antaranya telah menyelesaikan urusannya pada Minerba One Data Indonesia (MODI). Sedangkan empat koperasi lainnya dinyatakan belum lengkap.
Kasrul Selang menambahkan, untuk penertiban Gunung Botak Pemerintah Daerah secara spesifik akan melibatkan TNI dan Polri, guna memback up penertiban tersebut.
“Yang jelas Gubernur dan Forkopimda sepakat bahwa yang namanya illegal apalagi illegal Mining, illegal Oil harus ditertibkan,” tegasnya.
Disinggung terkait praktik back up dan upeti dari pihak-pihak tertentu, mantan Sekda Maluku itu menjelaskan bahwa jika mengacu pada regulasi, setiap oknum yang dalam tanda kutip membekingi harus ditindak.
“Kita harap semua stakeholder di sana memberikan dukungan positif terhadap rencana penertiban ini sesuai dengan peran masing-masing, Bupati, bahkan 10 koperasi harus membantu pemerintah dan TNI/Polri untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Dikatakan, penertiban Gunung Botak akan dilakukan secepatnya, dan secara teknis akan informasikan ke publik.
Rapat tersebut dipimpin oleh Gubernur Maluku Handrik Lewerissa, dihadiri oleh Wakil Gubernur Abdullah Vanath, Forkopimda Provinsi, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, Bupati Buru Ikram Umasugi dan Pimpinan OPD. (DISKOMINFO MALUKU /RR)






