Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rofik Akbar Afifuddin
Ambon, Jendelakita.com – Sebanyak 80-an Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMK/SMK) di Provinsi Maluku di pimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah selama bertahun-tahun.
Kondisi itu dikritisi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Maluku, Rofik Akbar Afifuddin bahwa hal itu harusnya tidak berlangsung lama, lantaran pelaksanaan tugas sifatnya hanya sementara.
“Jabatan Plt seharusnya hanya bersifat sementara, bukan berlangsung lama hingga menjadi kebiasaan yang dianggap nyaman oleh pejabat terkait,” kata Rofik Akbar kepada wartawan di baileo rakyat Karang, Ambon, Senin (10/02/2025).
Afifuddin mengatakan, kondisi itu harus dievaluasi dan ditertibkan, agar sistem pendidikan di daerah ini lebih profesional.
“Ke depan, pengangkatan kepala sekolah akan mengikuti sistem kepala satuan pendidikan. Bukan lagi berdasarkan mekanisme lama yang dinilai sarat kepentingan,” ucapnya.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku itu berpendapat bahwa jabatan kepala dinas dan kepala sekolah harus diisi oleh individu yang memiliki kapasitas manajerial, pemahaman visi pendidikan, dan kepemimpinan yang kuat.
Dia juga menyinggung soal pengangkatan pejabat yang mengabaikan jenjang karir Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diterapkan oleh pemerintahan gubernur Maluku sebelumnya, Murad Ismail. Di mana, banyak pegawai yang telah meniti karir dari bawah justru tersingkir oleh pejabat yang datang dari luar, tanpa pengalaman birokrasi yang memadai.
“Kepemimpinan di Maluku harus dijalankan dengan kecerdasan, komitmen, dan niat yang baik untuk rakyat. Bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Jangan seperti yang sudah berlalu,” tegasnya.
Dia menegaskan, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku akan fokus pada pemerataan penyebaran guru, peningkatan kualitas tenaga pendidik, dan perbaikan infrastruktur sekolah, sebagai bagian dari komitmen untuk memajukan pendidikan di daerah ini. (RLA)






