Rapat antara Gubernur Maluku dengan Bupati SBB terkait polemik PT. SIM. Rapat berlangsung di lantai II kantor Gubernur Maluku di Ambon, Kamis (14/8/2025)


Ambon,- Jendelakita.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menggelar rapat bersama Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Asri Arman, di kantor Gubernur Maluku di Ambon, Kamis (14/8/2025) untuk mencari solusi terkait polemik PT. Spice Island Maluku (SIM) yang beroperasi di bumi Saka Mese Nusa.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Kasrul Selang usai mengikuti rapat tersebut mengatakan, Pemprov maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membuka “karpet merah” bagi investor, termasuk PT SIM dan melindungi hak-hak masyarakat SBB.

“Dalam pertemuan, bupati telah meminta waktu untuk melakukan mediasi guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Prinsipnya investasi tetap didukung oleh pemerintah sepanjang tidak merugikan masyarakat,” kata Kasrul Selang kepada media di Ambon.

Sementara Bupati Asri Arman mengatakan, sebagai Pemerintah Daerah dirinya tidak ada upaya untuk menghalangi para investor. Hal itu sudah disampaikannya kepada gubernur.

“Memang kami pernah menerima surat dari PT. SIM. Isi surat itu menjelaskan bahwa mereka mengundurkan diri. Surat pengunduran diri, tetapi kita tidak memberikan izin dan kalau kita tanggapi juga salah karena surat pengunduran diri tersebut harus ditujukan kepada yang mengeluarkan izin yaitu kementerian,” kata Asri Arman.

Dia mengungkapkan, data konsesi PT. SIM seluas 2.445 hektar, terdiri dari Hatusua 930 hektar, Nuruwe 710 hektar, Kawah 805 hektar, dan di Pelita Jaya berkisar 1.500 hektar. Selain itu, masih banyak lahan yang belum digarap.

“Di Hatusua, Kawah, Nuruwe tidak terlalu nampak. Tapi yang nampak hanya di Pelita Jaya, dan kami dari Pemda dan DPRD terus melakukan peninjauan di lapangan guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi, dan akan kami laporkan lagi kepada Pak Gubernur kalau permasalahan mediasi yang kami lakukan sudah selesai,” terang Arman.

Polemik yang terjadi seputar pengoperasian PT. SIM di SBB dimulai dari adanya penolakan sekelompok warga Dusun Pelita Jaya yang meminta agar perusahaan yang mengembangkan tanaman pisang abaka itu menghentikan aktivitasnya. 

Warga Dusun Pelita Jaya menolak keberadaan perusahaan tersebut  itu karena beberapa alasan, termasuk sengketa lahan, pelanggaran kesepakatan, dan kekhawatiran akan kehilangan mata pencaharian.

Lantaran penolakan itu, Bupati Asri Arman menghentikan sementara aktivitas PT SIM.

Keputusan bupati itu lantas menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat SBB, lantaran dianggap  tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas. 

Sebanyak 424 karyawan PT SIM terpaksa dirumahkan, imbas dari keputusan bupati.

Masyarakat SBB kemudian bereaksi menuntut agar pemerintah melindungi kepentingan semua elemen, bukan hanya satu kelompok.

(Diskominfo Promal /RLA)

By admin