BPK RI Beri Waktu 60 Hari Tuntaskan Temuan Perjalanan Dinas OPD Kota Ambon
Ambon, Jendelakita.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan batas waktu selama 60 hari kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk menindaklanjuti…
