Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tethool
Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menemukan hal mencengangkan dalam penyelenggaraan ibadah haji di daerah ini.
Saat masyarakat Maluku antri bertahun-tahun untuk mendapatkan kuota haji dari wilayahnya, masyarakat luar justru bisa berangkat ke tanah suci melalui pemberkasan dokumen haji di daerah ini.
Kondisi itu menjadi temuan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku pada penyelanggaraan haji tahun lalu, ketika menjemput para tamu Allah sepulang dari tanah suci.
“Waktu kami turun menjemput jamaah haji tahun 2025, yang turun di Maluku itu hanya sedikit orang. Hampir semua kuota diisi oleh orang luar,” kata Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tethool, kepada wartawan di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (29/1/2026), usai memimpin rapat bersama mitra terkait evaluasi penyelenggaraan haji serta persiapan kuota haji 2026.
Menurut dia, hal yang lebih memprihatinkan adalah melihat mereka, para jamaah haji dari luar Maluku itu langsung kembali ke daerahnya menggunakan penerbangan ke Makassar.
“Mereka hanya transit di Bandara Pattimura. Bayangkan, pesawat ke Maluku hanya sedikit orang yang benar-benar kembali. Setelah sampai di Ambon, mereka langsung kembali lagi dengan pesawat ke Makassar. Ini temuan kami,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, para jamaah haji dari luar provinsi itu menggunakan KTP Maluku.
Dia menyebut, sejumlah jamaah terdaftar menggunakan KTP Ambon maupun kabupaten lain seperti Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Barat Daya (MBD), dan Kepulauan Tanimbar (KKT) dengan asumsi wilayah tersebut memiliki jumlah umat Muslim yang relatif sedikit.
“Mereka pakai KTP Ambon. Ada juga yang mendaftar dari SBB, MBD, dan KKT karena dianggap di sana kurang warga Muslim, sehingga kuotanya diisi oleh orang dari luar,” jelasnya.
Saudah menegaskan, pihaknya telah berkomitmen agar kondisi seperti itu tidak boleh terjadi lagi pada penyelanggaraan ibadah haji 2026. Seleksi jamaah harus dilakukan secara ketat dan berbasis domisili jangka panjang, tanpa membedakan latar belakang suku, sepanjang yang bersangkutan benar-benar menetap di Maluku.
“Untuk 2026, ini tidak boleh lagi terjadi. Harus selektif. Yang benar-benar berdomisili puluhan bahkan ratusan tahun di Maluku, dari suku mana pun wajib hukumnya mendapat jatah” tegasnya.
Penurunan Kuota Haji 2026
Saudah juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang berjuang agar ada penambahan bagi kuota haji Maluku yang sebelumnya 1.086 jemaah diturunkan menjadi hanya 465 – 587 jamaah.
Upaya memperjuangkan penambahan kuota itu dilakukan melalui koordinasi lintas daerah dan provinsi.
Dikatakan, provinsi lain yang mengalami penurunan juga sedang berjuang untuk penambahan kuota.
“Kita sama-sama berjuang untuk mendapatkan penambahan kuota haji. Bukan hanya 11 kabupaten/kota di Maluku, tapi juga provinsi lain yang dikurangi kuotanya. Kami akan berkoordinasi dan berjuang bersama untuk penambahan kuota,” tegasnya.
Sebelumnya, kuota haji Maluku mencapai 1.086 jemaah. Angka itu bertahan hingga 2025 lalu, terdiri dari 1.023 jemaah reguler, 54 prioritas lansia, dan sembilan petugas haji daerah. Jatah 1.023 jemaah reguler itu terbagi untuk 11 kabupaten/kota di Maluku.
Namun untuk 2026, Kementerian Agama RI mengurangi jatah kuota haji Maluku hingga hanya 465 – 587 jamaah. (RLA/MB)






