Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun
Ambon, Jendelakita.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Benhur G Watubun menyoroti persoalan ruko dan penataan Pasar Mardika Ambon yang belum berjalan dengan baik.
Dia meminta Kejaksaan Tinggi Maluku bertindak tegas tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar aturan dalam persoalan ruko di pasar Mardika.
“Untuk ruko sendiri, kami minta kalau bisa Kejaksaan cepat tangkap lalu kasih bui saja,” kata Benhur Watubun kepada wartawan, usai menggelar rapat gabungan antara Komisi I, II, dan III DPRD Maluku bersama mitra teknis pengumpul Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan BUMN terkait, berlangsung di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin, (26/1/2026)
Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting terkait kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dan implementasi kebijakan anggaran, termasuk pengelolaan aset dan penataan pasar Mardika.
Menurut Watubun, persoalan ruko di kawasan Pasar Mardika tidak bisa lagi ditoleransi, bila terbukti ada pelanggaran hukum.
Dia meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola aset daerah.
Selain ruko, Watubun menyinggung soal target PAD yang ditetapkan pada 2025 lalu, khususnya dari pengelolaan pasar tradisional terbesar di Maluku itu.
Dia mengingatkan, agar pengelolaan pasar tersebut tidak dikuasai oleh praktik mafia yang dapat merusak sistem, merugikan pedagang kecil, dan berdampak negatif terhadap pendapatan daerah.
“Terkait target pasar Mardika yang Rp 18 miliar, pasar Mardika ini jangan mafia terlalu banyak,” ujarnya.
Dia menilai, praktik-praktik tidak sehat dalam pengelolaan pasar akan menghambat tujuan utama revitalisasi, yakni menciptakan pasar yang tertib, bersih, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pedagang. Karena itu, DPRD Maluku memandang perlu adanya pengawasan ketat terhadap seluruh proses penataan.
Meski menyampaikan kritik secara terbuka, Watubun menegaskan bahwa DPRD Maluku tetap mendukung langkah-langkah penataan Pasar Mardika selama dijalankan sesuai aturan dan prinsip hukum yang berlaku.
Dukungan tersebut diberikan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjaga kepentingan publik.
“DPRD tetap dukung proses berjalan. Kritis boleh, tapi kami tetap dukung,” ucapnya.
DPRD Maluku, imbuhnya, berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara tegas namun konstruktif. Kritik yang disampaikan bertujuan memperbaiki tata kelola, bukan untuk menghambat program pemerintah daerah.
Dengan sikap tersebut, DPRD Maluku berharap penataan Pasar Mardika dapat berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan sempit, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi pedagang, masyarakat, dan pembangunan daerah Maluku secara keseluruhan.
Pada 2024, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku menetapkan target PAD dari Pasar Mardika sebesar Rp 18 miliar. Namun, hingga November 2025 baru terkumpul Rp 900 juta. Kondisi yang jauh dari harapan ini membuat Disperindag Maluku menetapkan target PAD untuk 2026 hanya Rp 5 miliar. (RLA/MB)






