Penandatanganan berita acara penerimaan LHP BPK di baileo rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (28/5/2025), oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa (kiri) dan Ketua DPRD setempat , Benhur George Watubun (kanan), disaksikan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan


 

Ambon, Jendelakita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

LHP tersebut diserahkan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku di baileo rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (28/5/2025).

Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath, hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Benhur George Watubun itu. Hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov.

Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi, Hendrik Lewerissa memberikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh jajaran Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku atas kerja keras dan profesionalismenya untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lewerissa mengatakan, LHP bukan hanya sekadar laporan administratif, tetapi alat strategis untuk memastikan bahwa keuangan daerah dikelola dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab, agar setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat

“Olehnya itu, kami akan berkomitmen dan memastikan bahwa setiap rekomendasi/temuan ditindaklanjuti dengan cepat, serius dan bertanggung jawab, selambat-lambatnya enam puluh hari setelah LHP diterima, sebagai wujud nyata perbaikan dan peningkatan tata kelola pemerintahan,” kata Hendrik Lewerissa.

Dia menerangkan, perolehan opini WTP Pemprov Maluku tercatat merupakan yang keenam kalinya diraih secara berturut-turut sejak 2019 – 2024.

“Opini WTP di awal pemerintahan bukan hanya sekadar prestasi administratif, tetapi juga menjadi fondasi bagi kebijakan keuangan yang lebih baik di masa mendatang. Opini yang diberikan oleh BPK merupakan cerminan dari komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta akan terus mempertahankan opini WTP tersebut,” terangnya.

Pada periode kepemimpinannya dan Abdullah Vanath, Lewerissa menjelaskan tata kelola pemerintahan menjadi fokus utama dalam Sapta Cita Pemerintah Provinsi Maluku, yakni peningkatan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara adil, inklusif, transparan dan akuntabel.

“Saya menegaskan Sapta Cita sebagai komitmen kami dalam mewujudkan transformasi menuju Maluku yang maju, adil dan sejahtera menyongsong Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah, Hendrik menyatakan DPRD memiliki peran pengawasan yang penting untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi pemeriksaan BPK dilaksanakan untuk perbaikan Tata Kelola Pemerintahan.

“Saya mengapresiasi peran DPRD Provinsi Maluku yang telah menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan pengelolaan APBD. Untuk itu, sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD sangat penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Dia lantas menginstruksikan Sekda Maluku dan Pimpinan OPD untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam memperkuat Sistem Pengendalian Internal (SPI) masing-masing perangkat kerja.

“Penerapan SPI akan menghasilkan keandalan laporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap kekurangan, setiap ketidaksesuaian, dan setiap kelemahan yang ditemukan harus segera ditangani dengan langkah-langkah konkrit. Kita tidak boleh membiarkan kesalahan yang sama berulang dari tahun ke tahun,” ujarnya berpesan.

Pada kesempatan itu dilakukan penandatanganan berita acara, dilanjutkan dengan penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Maluku TA 2024.

Selain itu, dilakukan penyerahan buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Provinsi Maluku 2024 oleh Staf Ahli BPK RI kepada Ketua DPRD Provinsi dan Gubernur Maluku. (Diskominfo Maluku / RLA)

By admin