Ambon, Jendelakita.com – Bos PT. Mineral Trobos, David Glen Oei, diduga ikut terseret dalam dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, yang saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
David Glen Oei menjadi salah satu saksi yang dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Abdul Gani Kasuba. Nilai pencucian uang Abdul Gani disebut mencapai Rp100 miliar.
Sayangnya, David Glen mangkir dari panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit.
“Dipanggil menjadi saksi sudah. Tapi tidak hadir karena sakit,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima wartawan di Ambon, Rabu (4/9/2024).
Rencananya, penyidik lembaga antirasuah itu akan kembali memanggil David Glen untuk diperiksa.
Namun, KPK tidak menyebutkan secara pasti kapan pemanggilan ulang terhadap David Glen.
Pemanggilan terhadap David Glen merupakan pengembangan dari kasus TPPU yang menjerat Abdul Gani Kasuba, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penetapan tersangka itu dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Setelah mengenakan rompi orange KPK, Abdul Gani ditahan bersama lima tersangka lainnya, sejak 20 Desember 2023 lalu, pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK juga menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba, yakni Muhaimin Syarif sebagai tersangka. Syarif merupakan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara.
Muhamad Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar, untuk pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Suap itu juga berkaitan dengan proyek di lingkup Pemprov Maluku Utara. Suap diberikan Muhaimin Syarif kepada Abdul Gani baik secara langsung maupun lewat ajudan dan transaksi perbankan.
Sementara itu, Pengiat Anti Korupsi, Yanties Marantika, meminta David Glen untuk kooperatif, agar kasus dugaan korupsi yang melibatkan Abdul Gani Kasuba bisa secepatnya dituntaskan.
“David Glen harus kooperatif. Jika dipanggil harus datang memenuhi panggilan, bukan mangkir dengan alasan sakit,” tegas Marantika saat dihubungi dari Ambon.
Marantika menduga, David Glen Oei melakukan tindakan suap, atau pemberian uang kepada Abdul Gani Kasuba, untuk memuluskan urusan perijinan IUP OP Nikel di Maluku Utara.
David Glen terindikasi memonopoli perizinan beberapa pertambangan nikel, di antaranya PT. Mineral Jaya Molagina.
“Setelah kami telusuri, ternyata PT. Mineral Jaya Molagina adalah salah satu pemenang lelang blok Kaf di Halmahera Tengah, tepatnya di Pulau Gebe dengan nilai lelang sangat fantastik yakni, Rp 700 miliar. Namun desas desus yang berkembang, jika Rp 700 miliar tersebut belum di setor oleh saudara David Glen Oei ke negara,” ungkap Marantika.
Jika desas desus ini benar, lanjut Marantika, berarti negara dirugikan sebesar Rp 700 miliar, karena blok yang dilelang oleh Kementerian ESDM itu, sudah keluar persetujuan dari mantan Menteri ESDM, dan telah terdaftar di Modi dan Momi ESDM, sehingga seharusnya uang itu sudah disetor oleh David Glen Oei ke negara.
“Kami meminta kepada KPK untuk mengusut hal ini, dan transparan agar masyarakat Maluku Utara bisa mengerti, dan mengetahui ada uang sebesar itu yang harus masuk ke Provinsi Malut,” tegasnya.
Menurut dia, proses pemanggilan terhadap David Glen, lantaran KPK mencium adanya indikasi keterlibatan dari yang bersangkutan atas kasus yang sedang diselidiki.
Dikatakan, jika David Glen tetap mangkir dari panggilan penyidik KPK, maka kuat dugaan yang bersangkutan ikut terlibat dan takut diperiksa.
“Intinya berani berbuat, maka harus berani bertanggungjawab juga. Untuk itu, saya menyarankan KPK untuk melakukan proses pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan. Ini penting, agar kasus ini bisa segera diselesaikan,” tandasnya.
Pada 2 Agustus 2024 lalu, Pergerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (PMHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK. Mereka mendesak lembaga itu segera melakukan pemanggilan paksa terhadap David Glen Oei.
Kordinator lapangan (Korlap), Rahmat, menduga David Glen terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Abdul Gani Kasuba, serta praktik monopoli dalam sektor pertambangan nikel.
Aksi dari berbagai universitas di Jakarta ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya KPK dalam memberantas korupsi, khususnya tindak pidana penyuapan yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ketidakhadiran David Glen Oei dalam panggilan pemeriksaan KPK menunjukkan adanya upaya untuk menghalang-halangi proses hukum. Tindakan ini jelas bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum,” tegas Rahmat dalam orasi.
Dia lantas mendesak KPK agar segera menjemput paksa David Glen Oei untuk diperiksa. Jika terbukti ikut terlibat, maka status yang bersangkutan harus ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Kami memiliki dugaan kuat, saudara David Glen Oei melakukan tindakan suap atau pemberian uang kepada Abdul Gani Kasuba untuk memuluskan urusan perizinan IUP. Sebab pemilik PT. Mineral Trobos itu terindikasi memonopoli beberapa PT lainnya, yaitu PT. Mineral Jaya Molagina, PT. Wasile Jaya Lestari, PT. Lipu Jaya Mineral PT. Gabe Sinar Perkasa dan PT. Malut Sejahtera,” beber Rahmat.
Dia menegaskan, PMHI akan mengawal proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
“Kami PMHI akan selalu ada dan memberikan support penuh kepada penyidik KPK RI selama proses penyelidikan berlangsung. Itu sebabnya, dalam mengungkapkan keterlibatan oknum-oknum yang memiliki hubungan dalam perkara pidana yang menjerat Abdul Gani Kasuba eks Gubernur Malut ini, tidak dinilai ngambang dan berbelit-belit,” tandasnya. (RST)






