Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, didampingi Wakil Wali Kota, Ely Toisuta, di kantor DPRD setempat, usai rapat paripurna keempat masa persidangan I tahun sidang 2025/2026, Rabu (26/11/2025).


Ambon, Jendelakita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah merancang sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan, yakni didenda sebesar Rp1 juta. Bila pelaku tidak mau membayar, akan dipidana.

Sementara bagi warga yang menyaksikan perbuatan tersebut, lalu melaporkan kepada Pemkot Ambon akan diberi hadiah Rp500 ribu.

Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam peraturan daerah (perda), yang mulai diberlakukan pada 2026 mendatang.

“Sanksi itu dibuat untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar menjaga kota tetap bersih,” kata Bodewin wattimena kepada wartawan di baileo rakyat Belakang Soya, Rabu (26/11/2025).

Dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang lantaran Pemkot Ambon membutuhkan biaya yang sangat besar untuk pemasangan CCTV di seluruh wilayah kerjanya.

Dengan penerapan sanksi tersebut, tergambar pemasukan bagi kas daerah, yakni melalui denda yang dibayarkan pelaku pembuang sampah.

“Kan anggaran dari orang yang buang sampah. Perda kita yang berlaku tahun 2026 mengatur bahwa yang membuang sampah sembarangan didenda Rp1 juta. Dari pada kita pusing cari pelakunya, masyarakat saja yang lapor. Dari Rp1 juta itu, Rp500 ribu untuk masyarakat (pelapor), Rp500 ribu masuk kas daerah,” jelasnya.

“Kalau tidak mau didenda, ya jangan buang sampah sembarangan. Kalau buang sembarangan, tanggung risiko. Kalau tidak bayar, ada jaminan pidana yang diatur dalam perda,” imbuhnya.

Wali Kota mengungkapkan, ketentuan lainnya yang akan diberlakukan pada tahun depan yakni kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan tempat sampah.

Bila didapati ada pelaku usaha yang tidak menyediakan tong sampah di lokasi jualannya, akan diberlakukan sanksi tegas.

“Untuk tong sampah, kami sudah sediakan cukup banyak. Minggu depan kita bagi lagi kepada kelompok-kelompok usaha dan lainnya. Semua pelaku usaha wajib punya tempat sampah. Kalau tidak, saya tutup,” ujarnya tegas.

Menurut dia, harga satu tong sampah sangat terjangkau. Untuk itu, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak menyediakan tempat sampah.

“Masa buka usaha, tapi sediakan tempat sampah saja berat ? Berapa sih harganya sampai tidak bisa siapkan ?” tanyanya.

Wattimena berharap, penerapan denda dan insentif terkait sampah itu dapat menumbuhkan rasa peduli masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.

Dikatakan, edukasi saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan tindakan tegas. (RLA)

By admin