Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyerahkan dokumen pernikahan dan kitab suci kepada pasutri, pada kegiatan Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan, Kependudukan dan Catatan Sipil, Jumat (29/8/2025). Foto : MCAMBON


Ambon, Jendelakita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan status perkawinan semua warga legal secara hukum dan tercatat dalam administrasi kependudukan, dengan menggelar kegiatan Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan, Kependudukan dan Catatan Sipil, Jumat (29/8/2025).

Dilaksanakan di gedung Serbaguna Xaverius, tak kurang dari 100 pasangan suami istri Kristiani ikut serta dalam pelayanan terpadu perkawinan hasil kerja sama Pemkot Ambon, Tim Penggerak PKK dan Kanwil Kementerian Agama setempat.

Pelayanan terpadu ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 44 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kota Ambon, serta DPA Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.

Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena dalam sambutannya mengatakan, melalui kegiatan Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan, Kependudukan dan Catatan Sipil, pemerintah ingin memastikan status perkawinan semua warga sah secara hukum dan tercatat dalam administrasi kependudukan.

Bentuk kepedulian pemerintah dilakukan dengan pelayanan langsung penyediaan pembuatan akta nikah, pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) dengan status hubungan perkawinan, juga akta kelahiran anak bagi anak-anak mereka.

Bodewin menyebutkan, kegiatan pelayanan terpadu perkawinan merupakan kerja sama antara Pemkot Ambon, Kanwil Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kelas II Ambon sejak dua tahun lalu. Tercatat sudah sekitar 300 pasangan yang dilayani melalui sidang isbat maupun nikah massal.

“Jika sudah hidup bersama tetapi belum diakui negara, maka akan berdampak pada anak dan seterusnya. Dengan pelayanan ini, pasangan memperoleh akta nikah, kartu keluarga, KTP dengan status terbaru, serta akta kelahiran bagi anak-anak mereka,” katanya.

Menurut Bodewin ini sejalan dengan visi Ambon inklusif, yakni memastikan semua warga tanpa terkecuali memperoleh akses pelayanan pemerintah, termasuk mereka yang terkendala ekonomi atau administrasi.

Didukung oleh Tim Penggerak PKK Kota Ambon dan para tokoh agama, Pemkot Ambon berharap kolaborasi lintas sektor terus diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

“Kami berharap tahun depan bisa lebih banyak pasangan yang terlayani, baik Muslim maupun Kristen. Dengan begitu, tidak ada lagi warga yang hidup bersama tanpa status pernikahan yang jelas,” imbuh Bodewin.

Sebelumya, kegiatan serupa juga dilaksanakan untuk 100 pasutri Muslim. Sidang isbat nikah pasangan Muslim dilangsungkan di gedung Ashari Al-Fatah pada 27 Agustus 2025. (**)

By admin